Jum'at, 03/05/2024 20:26 WIB

KPK Periksa Pemeriksa Pajak Jakarta Khusus

KPK juga memanggil Suwardi, sopir tersangka Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak

KPK akan memeriksa Harun Al Rasyid, Senin (5/12), Pemeriksa Pajak Madya Kanwil DJP Jakarta Khusus itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penghapusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesi

Jakarta  - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Harun Al Rasyid, Senin (5/12). Pemeriksa Pajak Madya Kanwil DJP Jakarta Khusus itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penghapusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia yang menjerat tersangka Presdir PT EK Prima Ekspor Indonesia, Rajes Rajamohanan Nair.

"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka RRN," ucap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Yuyuk saat dikonfirmasi.

Selain Harun, KPK juga memanggil Suwardi, sopir tersangka Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Handang Soekarno ini juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rajesh.

KPK sebelumnya sudah menjerat Rajesh dan Kepala Subdit Bukti Permulaan di Direktorat Penegakan Hukum dari Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan praktik suap untuk menghapus tanggungan pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 miliar.

Atas perbuatannya, Handang sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 ‎huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11‎ Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedang, Rajesh selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangak (OTT) yang dilakukan KPK‎ pada Senin 21 November
2016 malam di Springhill Kemayoran, Jakarta Pusat. Selain keduanya, ada pihak lain yang turut diamankan KPK dalam OTT itu, termasuk barang bukti berupa uang US$ 148.500.

KEYWORD :

Kasus Pajak KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :