Transjakarta sesuaikan jam operasional. (Foto : Jurnas/Ira).
Jakarta, Jurnas.com- Penerapan status PPKM di DKI Jakarta meningkat menjadi level 2 mulai hari ini, Senin 6 Desember 2021. Ketetapan ini berimbas pada pemangkasan jam operasional sejumlah transportasi umum di Jakarta, salah satunya bus Transjakarta.
Sedianya, selama PPKM level 1 bus Transjakarta beroperasi mulai dari pukul 05.00-24.00 WIB. Kini aturan tersebut dipangkas satu jam lebih awal."Maka dari itu, jam operasional dari bus Transjakarta ikut mengalami penyesuaian menjadi pukul 05.00-22.30 WIB dari yang sebelumnya dimulai pukul 05.00 sampai dengan 24.00 WIB," kata Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta, Angelina Betris dalam keterangannya, Senin (6/12/2021).Meski begitu, Betris menegaskan bus Transjakarta tetap melayani dan mengangkut penumpang dengan kapasitas 100 persen dan didukung protokol kesehatan yang ketat. Aturan ini berlaku di seluruh rute layanan.
											 Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
											 
											 
											 
											 
											 
											 KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
PPKM Level 2 Jam Operasional Transjakarta Jakarta

                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                









