Minggu, 12/05/2024 02:28 WIB

Tekan Mobilitas, Libur Nataru Kapasitas Angkutan Umum Dibatasi

Kemenhub akan membatasi kapasitas angkutan umum saat Libur Nataru demi menekan mobilitas dan Covid-19.

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com- Demi mencegah mobilitas tinggi di masa pandemi saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan berbagai langkah untuk mengantisipasinya.

Disampaikan, Menhub Budi Karya Sumadi, salah satu yang akan dilakukan adalah membatasi kapasitas angkutan umum pada 20 Desember 2021-2 Januari 2022.

"20 Desember-2 Januari kita akan lakukan pembatasan. Akan dilakukan pembatasan jam operasional bagi angkutan serta pembatasan kapasitas angkutan umum sesuai SE Gugus Tugas dan Inmendagri," jelas Menhub Budi saat Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu (1/12/2021).

Selain itu, lanjut Budi, Kemenhub akan membuat posko pemeriksaan di jalan tol serta di titik perbatasan ke daerah. Hal ini untuk memperketat pengawasan protokol kesehatan.

"Pengawasan implementasi prokes PeduliLindungi di sektor transportasi, kita akan buat check point di jalan tol dan menginstruksikan kepada pemda untuk membuat check point mereka yang akan masuk ke suatu di daerah," tuturnya.

"Ini kita lakukan konsolidasi bersama TNI Polri dan stakeholder dan bersama membuat posko-posko dan oleh karenanya kita selalu mengimbau kepada pemda untuk melakukan posko check point di daerah kedatangan dan keberangkatan," sambungnya.

Kendati begitu, Menhub Budi memastikan pembatasan angkutan ini tidak berlaku bagi kendaraan logistik. Kebijakan tersebut untuk memperlancar kegiatan ekonomi.

"Mobilitas logistik tidak dibatasi, ini menunjukkan kita pro agar kegiatan ekonomi terus berjalan," tukasnya.


 

KEYWORD :

Libur Nataru Kapasitas Angkutan Umum Kemenhub Covid-19




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :