Sabtu, 04/05/2024 14:58 WIB

KPK Tetapkan Wali Kota Cimahi dan Suaminya Jadi Tersangka

Dari kesepakatan MIT, TDB dan SHG serta ATS ibu wali kota sekarang bisa menerima Rp 6 miliar

Gedung KPK

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait ijon proyek Pasar Atas Baru Cimahi, Bandung. Penetapan itu merupakan hasil gelar perkara pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (1/12).

Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Wali Kota Cimahi nonaktif, Hj. Atty Suharti Tochija (AST), suami AST bernama M. Itoc Tochija (MIT) dan dua pengusaha bernama Triswara Dhanu Brata (TDB) dan Hendriza Soleh Gunadi (HSG).

Dua pengusaha yang juga diketahui berprofesi sebagai dosen itu diduga menyuap Atty dan Itoc untuk mendapatkan proyek tersebut.

"Setelah melakukan ekspose diputuskan meningkatkan status ke penyidikan dengan menetapkan empat tersangka yakni AST, MIT, TDB dan HSG," ucap Wakil Ketua Basaria Panjaitan saat menggelar jumpa pers, di kantornya, Jakarta, Jumat (2/12) malam. 

M. Itoc Tochija sebelumnya diketahui menjabat sebagai Wali Kota Cimahi dua periode. Sementara Atty Suharti Tochija saat ini tengah mencalonkan diri kembali sebagai Wali Kota Cimahi.

"AST, MIT sebagai penerima pasal 12 huruf a dan atau pasal 11 uu 31/1999 diubah 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 kuhp. TDB dan HSG sebagai pemberi suap disangkakan pasal 5 ayat 1 dan atau pasal 13 jo pasal 55 ayat 1 kuhp," terang Basaria.

Pasar Atas Cimahi saat ini masih dalam pembangunan. Bahkan pembangunan tahap dua pada 2017 nanti menelan dana Rp 57 miliar. Terkait ijon proyek itu, dua pengusaha itu bersepakat memberikan uang senilai Rp 6 miliar.

"Dari kesepakatan MIT, TDB dan SHG serta ATS ibu wali kota sekarang bisa menerima Rp 6 miliar. Itu kesepakatan agar TDB dan HSG mendapatkan proyek Pasar Atas Cimahi," ungkap Basaria.

Selain mengamankan empat orang tersebut, satgas KPK mengamankan 3 orang lainnya. Mereka yakni seorang ajudan dan dua orang supir. Tim juga mengamankan buku tabungan yang ada penarikan uang Rp 500 juta.

"Sesaat mengamantkan TDB dan HSG, penyidik mengamankan buku tabungan transaksi penarikan 500 juta, uang itu menurut pengakuan dari TDB dan HSG diberikan kepada MIT pemberian ini terkait dengan ijon proyek pasar atas baru yang ada di Cimahi sedang dalam pembangunan dan tahap kedua nilai proyeknya 57 miliar," tandas Basaria.

KEYWORD :

KPK Korupsi Walikota Cimahi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :