Kamis, 09/05/2024 18:34 WIB

Sahroni Pastikan DPR Bakal Kawal Kejagung Lelang Aset Koruptor Jiwasraya

Wakil Ketua Komisi III DPR RI asal Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni menyatakan, pengembalian kerugian keuangan negara memang harus terus dioptimalkan.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana untuk melelang sejumlah barang rampasan berupa 15 mobil mewah merk Mercedes-Benz, Audi, hingga motor mewah Harley-Davidson milik para terpidana kasus mega korupsi dan pencucian uang pada PT Asuransi Jiwasarya (persero).
 
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Elan Suherlan selaku Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA). Nantinya barang rampasan tersebut akan dilelang secara daring melalui website www.lelang.go.id pada 24 November mendatang dan diperkiraan mempunyai nilai mencapai Rp11,19 miliar.
 
Berkaitan dengan kegiatan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI asal Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni menyatakan dukungan penuh. Sahroni menyebut, pengembalian kerugian keuangan negara memang harus terus dioptimalkan.
 
“Pelelangan ini adalah langkah yang sangat baik sebagai bentuk peran aktif kejaksaan dalam mengembalikan uang negara yang dimaling koruptor. Hal ini juga bukan yang pertama kalinya, karena kita tahu bahwa sebelumnya kejaksaan juga sudah sempat melelang kapal-kapal mewah yang dimiliki para terpidana korupsi. Jadi ini track record yang sangat baik,” ujar Sahroni, kepada wartawan, Jakarta, Selasa (16/11).
 
Kemudian, Sahroni juga menyampaikan bahwa Komisi III DPR akan turut mengawal proses pelelangan aset tersebut. Menurutnya, hal ini penting demi memastikan uang hasil rampasan kembali kepada para korban maupun nasabah dari PT Asuransi Jiwasraya.
 
“Kita juga harus turut mengawal proses pelelangan ini agar tepat sasaran dan sesuai aturan. Nanti saya juga bersama Komisi III akan mengawal prosesnya, kita pantau terus. Kemudian yang terpenting adalah bagaimana kejaksaan mampu mengembalikan uang para korban,” kata Sahroni.
 
“Itu juga akan saya pantau dan memastikan bahwa dananya kembali ke nasabah. Jadi dana dari pelelangan maupun hasil rampasan bisa dikembalikan kepada para nasabah yang sudah dirugikan,” demikian Sahroni.
KEYWORD :

Ahmad Sahroni Komisi III DPR Lelang Aset Koruptor Jiwasraya




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :