Jum'at, 26/04/2024 06:44 WIB

KPK Dalami Penerimaan Fee Proyek oleh Bupati Musi Banyuasin

KPK menduga uang itu diberikan oleh Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN), Suhandy agar Dodi mengatur perusahaan yang menang proyek.

Tahanan KPK

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan fee pemenangan proyek infrastruktur oleh Bupati Musi Banyuasin nonaktif, Dodi Reza Alex Noerdin.

KPK menduga fee itu diberikan oleh Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN), Suhandy agar Dodi mengatur perusahaan yang menang proyek pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah dan pengaturan dari Tsk DRA (Dodi) kepada Tsk HM (Kadis PUPR Musi Banyuasin) serta pihak lainnya di Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin agar memenangkan perusahaan milik Tsk SUH (Suhandy) dan pihak rekanan lainnya dengan adanya penyetoran sejumlah fee," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (12/11).

Adapun dugaan tersebut dikonfirmasi lewat tujuh saksi pada Kamis (11/11) kemarin. Mereka ialah Kasi Penatagunaan Sumber Daya Air Bidang Sumber Daya Air  Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Dian Pratnamas Putra; Honorer Septian Aditya.

Kemudian Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Musi Banyuasin, Daud Amri; swasta Yuswanto dan tiga pegawai negeri sipil (PNS) Musi Banyuasin, Hendra Oktariza, Hardiansyah, Suhendro Saputra.

"Pemeriksaan bertempat di Satbromobda Sumatera Selatan, Tim Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk Tsk DRA (Dodi Reza)," kata Ali.

Diketahui, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kabupaten Musi Banyuasin. Mereka ialah Dodi Reza Alex Noerdin, Herman Mayori, Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy. Dodi diduga menerima bayaran senilai Rp2,6 miliar.

Dalam proyek infrastruktur itu, perusahaan milik Suhandy ditetapkan menjadi pemenang 4 paket proyek pembangunan. Yakni Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga, dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar.

Kemudian Peningkatan Jaringan Irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar. Proyek berikutnya, Peningkatan Jaringan Irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar. Proyek keempat, Normalisasi Danau Ulak Ria, Kecamatan Sekayu, nilai kontrak Rp9,9 miliar.

KEYWORD :

Bupati Musi Banyuasin Dodi Alex Noerdin Proyek Infrastruktur KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :