Minggu, 12/05/2024 01:05 WIB

RUU HKPD Akan Hilangkan Disparitas Antar Kabupaten

RUU HKPD ini di desain agar ada satu skema fiskal yang adil antara daerah yang kaya dan juga daerah-daerah yang miskin.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD) bertujuan memperkuat fiskal daerah guna mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan, dalam rilis di Jakarta, Senin (8/11).

"RUU HKPD ini di desain agar ada satu skema fiskal yang adil antara daerah yang kaya dan juga daerah-daerah yang miskin. Sehingga rumusan kita adalah rumusan yang lebih berkeadilan dan kita harapkan tidak ada disparitas antara kabupaten-kabupaten kaya dan miskin," kata Fathan.

Fathan menyebutkan sebagai instrumen fiskal, kebijakan desentralisasi fiskal menjadi alat pendanaan dalam penyelenggaraan fungsi dan kewenangan yang sudah diserahkan kepada pemerintah daerah (pemda).

Menurutnya, kewengan itu tetap menjaga keselarasan dan kesinambungan fiskal nasional melalui implementasi Undang-Undang (UU) 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan UU 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.

Namun, lanjut politisi PKB itu, dalam rentang pelaksanaan kedua UU tersebut selama lebih dari satu dasawarsa, telah terjadi dinamika perkembangan keadaan yang cukup signifikan dan sekaligus munculnya berbagai tantangan dalam pelaksanaan desentralisasi fiskal.

Untuk menjawab tantangan tersebut, lanjut dia, perlu disusun kebijakan baru yang berorientasi pada peningkatan kualitas belanja daerah, optimalisasi pencapaian kinerja daerah dalam meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat melalui sinergi dan kolaborasi mendukung target pembangunan nasional.

Ataupun peningkatan kapasitas perpajakan daerah melalui penyusunan RUU HKPD yang merupakan bentuk pengintegrasian dan penyempurnaan atas UU 33 Tahun 2004 dan UU 28 Tahun 2009.

Nantinya RUU HKPD tersebut, kata dia, mengatur secara komprehensif terkait peningkatan local taxing power, reformulasi transfer ke daerah yang lebih berkeadilan, sekaligus akan memuat pengaturan yang menjembatani sinergi kebijakan fiskal pusat dengan kebijakan fiskal daerah.

Hal tersebut, lanjutnya, diperlukan guna menjaga kesinambungan fiskal dan perekonomian nasional di tengah perekonomian dunia yang penuh ketidakpastian.

KEYWORD :

RUU HKPD Fathan Daerah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :