Kamis, 09/05/2024 14:11 WIB

PKB Pastikan Dukung Calon Panglima TNI Jenderal Andika

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meyakini pilihan Presiden Jokowi terkait calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sudah tepat dan perhitungan yang matang.

Wakil Ketua DPR, Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin)

Jakarta, Jurnas.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meyakini pilihan Presiden Jokowi terkait calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sudah tepat dan perhitungan yang matang.

Ketua Umum PKB, Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan, Fraksi PKB akan mendukung Andika sebagai calon Panglima TNI yang diusulkan Presiden Jokowi. Menurutnya, pencalonan Andika dalam rangka menunjukkan profesionalitas TNI dalam menjaga ketahanan.

"Saya meyakini ini pilihan tepat karena ini sudah diperhitungkan dengan matang oleh presiden, dalam rangka juga menunjukkan profesionalitas TNI dalam menjaga ketahanan," kata Gus Muhaimin, sapaan akrab Muhaimin Iskandar, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/11).

Belum adanya matra laut jadi Panglima TNI, Gus Muhaimin menilai, Presiden Jokowi sudah memperhitungkan dengan baik. Menurutnya, Presiden Jokowi sudah punya rencana yang baik ke depan.

"Ya semua kan sudah diperhitungkan oleh presiden, dan presiden sudah punya rencana. Kita percayakan pada presiden," demikian Wakil Ketua DPR itu.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pihaknya segera merespons Surat Presiden (Surpres) tentang calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dengan menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) pada 4-5 November 2021. Tes akan dilakukan oleh Komisi I DPR.

“Begitu Surpres diterima hari ini, Badan Musyawarah DPR langsung menggelar rapat dan menjadwalkan fit and proper test calon Panglima TNI besok (Kamis) sampai dengan Jumat,” kata Puan.

Bamus DPR, kata Puan, juga memutuskan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI akan segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada 8 November 2021.

“Jadi dalam 5 hari ke depan sudah ada keputusan DPR untuk calon Panglima TNI,” kata Puan.

Sesuai UU TNI, persetujuan DPR RI terhadap calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, disampaikan kepada Presiden paling lambat 20 (dua puluh) hari, tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh DPR RI.

“Jadi kalau prosesnya bisa lebih cepat, tentu lebih baik,” kata Puan.

KEYWORD :

Gus Muhaimin Pimpinan DPR Calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :