Kamis, 09/05/2024 15:06 WIB

Peraturan Pengetatan Remisi Koruptor Dinilai Penting untuk Cari Informasi

PP itu bisa menjadikan narapidana kasus korupsi menjadi koorperatif dan membongkar kasusnya, agar mendapatkan remisi.

Ilustrasi Hukum

Jakarta, Jurnas.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan penting.

Mahkamah Agung (MA) diketahui telah mencabut PP tersebut. Padahal PP itu bisa menjadikan narapidana kasus korupsi menjadi koorperatif dan membongkar kasusnya, agar mendapatkan remisi.

"PP Nomor 99 Tahun 2012 ini penting karena membuat para pelaku tindak pidana korupsi tentu harus berfikir ribuan kali ketika mereka tidak koperatif dengan penyidik," kata Yudi Purnomo melalui keterangan video, Senin, (1/11).

Yudi menjelaskan, pelaku korupsi hanya bisa mendapatkan remisi jika ada permintaan justice collaborator melalui aturan itu. Dengan adanya peluang remisi, pelaku korupsi berpotensi menjadi kooperatif untuk mengungkapkan pihak-pihak lainnya.

"Karena biasanya korupsi ini kan kejahatan kolektif, mereka biasanya ingin menutupi siapa pelaku sebenarnya, siapa orang-orang di belakangnya," ujar Yudi.

Para pelaku korupsi juga dibikin bergidik saat beleid itu masih berlaku. Pasalnya, pilihannya hanya menjalani hukuman penjara yang lama atau menjadi justice collaborator.

"Jika mereka tidak kooperatif misalnya nanti dihukum 5 tahun, ya full 5 tahun mereka menjalani pidana, tapi kalo mereka kooperatif, ya tentu ada surat formalnya ya entah itu penetapan justice collaborator ataupun surat keterangan bekerja sama," kata Yudi.

"Bisa jadi hukuman 5 tahun karena mereka mendapatkan remisi, kemudian ada asimiliasi, ada pembebasan bersyarat, tentu akan keluar dari penjara lebih cepat," tambahnya.

Sebelumnya, MA mencabut PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. Pemberian remisi untuk narapidana kasus korupsi kini tidak dibarengi dengan syarat yang ketat lagi.

Selain kasus korupsi, beleid itu juga mengatur tentang remisi yang ketat untuk narapidana terorisme, narkoba, dan kejahatan luar biasa. Kini narapidana di kasus itu bakal dapat remisi yang sama.

Setidaknya, narapidana kasus korupsi dan lainnya itu kini akan mendapatkan remisi hari raya, berperilaku baik, momen kemerdekaan, dan perayaan nasional lainnya. Pemberian remisi itu disamakan didasari dengan alasan pembinaan dalam masa tahanan.

KEYWORD :

Peraturan Remisi Koruptor Dicabut Mahkamah Agung Yudi Purnomo KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :