Kamis, 02/05/2024 02:49 WIB

Terdakwa Akui Bungkus Rp 100 Juta untuk Irman Gusman

Memi mengakui amplop yang berisi uang itu diserahkan ke Irman

Irman Gusman (fleble.com)

Jakarta - Terdakwa Memi mengakui jika dirinya yang memasukan uang Rp 100 juta ke dalam amplop coklat. Uang dalam amplop coklat itu kemudian diberikan kepada Irman Gusman.

"Saya (yang memasukan uang ke amplop coklat)," ujar Memi saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (29/11).

Memi mengakui amplop yang berisi uang itu diserahkan ke Irman saat dirinya bersama suaminya Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto bertandang ke rumah dinas Ketua DPD tersebut.

Memi tak menampik bungkusan dalam coklat itu diberikan lantaran Irman telah membantu perusahaannya mendapatkan jatah pembelian gula impor dari Bulog untuk didistribusikan di Sumbar.

"(Uang Rp 100 juta) sebagai tanda terima kasih karena kami yang telah buntu, semua jalan, kami bisa menceritakan kepada pak Irman Gusman," terang Memi.

Memi mengaku pertemuan di kediaman Irman berlangsung kurang lebih selama satu jam. Dalam pertemuan itu, ungkap Memi, tak dibahas soal permasalahan kelangkaan gula di Sumbar, maupun naiknya harga Gula di Sumbar.

"Waktu mau pulang, ini ada sedikit oleh-oleh. Saya ambil dari katong di bawah, simpan ke meja pak Irman," ucap dia.

Dalam keterangannya, Memi mengaku jika dirinya tidak akan memberikan uang Rp 100 juta jika Irman tidak membantu perusahaannya mendapatkan jatah pembelian gula impor dari Bulog.

Hal itu disampaikan Memi setelah salah seorang anggota majelis hakim menanyakan, apakah pihak CV Semesta Berjaya akan memberikan uang kepada Irman jika tidak membantu mengurus soal gula.

"Mungkin tidak. Ya (uang Rp 100 juta karena Irman sudah membantu)," ujar Memi.

Memi juga tak menampik jika dirinya melalukan "deal" atau kesepakatan jika Irman mau membantu pengurusan gula untuk perusahaannya. Memi mengakui Irman meminta fee Rp 300 per kilogram gula yang diimpor oleh CV SB. Permintaan itu setelah Memi mengadu soal harga gula yang mahal di Sumatera Barat.

"Pak Irman Gusman maunya bagi hasil, saya sampaikan ke suami itu pak Irman Gusman minta fee," tandas Memi.

Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi sebelumnya didakwa menyuap Irman Gusman sejumlah Rp 100 juta. Terdakwa Sutanto dan Memi didakwa melanggar Pasal 5 huruf b dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.‎‎

KEYWORD :

KPK Korupsi Irman Gusman




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :