Minggu, 19/05/2024 08:55 WIB

KPK Bakal Dalami Perintah Mu`min Ali Gunawan Kondisikan Pajak Bank Panin

Mu`min Ali Gunawan disebut memerintahkan anak buahnya bernama Veronika Lindawati selaku konsultan pajak agar mengkondisikan nilai pajak Bank Panin tahun 2016 menjadi Rp300 juta.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami dugaan peran Bos PT Bank Pan Indonesia (Panin), Mu`min Ali Gunawan di kasus suap pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan.

Peran Mu`min Ali Gunawan terungkap dalam sidang kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak dengan terdakwa dua mantan pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dalam fakta sidang disebutkan, Mu`min Ali Gunawan memerintahkan anak buahnya bernama Veronika Lindawati selaku konsultan pajak agar mengkondisikan nilai pajak Bank Panin tahun 2016 menjadi Rp300 juta.

"Seluruh fakta sidang kami pastikan akan dilakukan analisa lebih lanjut dalam surat tuntutan Jaksa KPK," kata pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/10).

Pendalaman dilakukan KPK dengan melakukan pemeriksaan. KPK berpeluang memeriksa Mu`min Ali untuk membuktikan pasal yang disangkakan terhadap para terdakwa maupun tersangka dalam kasus suap rekayasa nilai pajak ini.

"Pemanggilan seseorang sebagai saksi tentu didasarkan pada kebutuhan pemenuhan fakta dari unsur sangkaan pasal baik yang di tingkat penyidikan maupun uraian surat dakwaan jaksa di persidangan," kata Ali.

Penting diketahui, Mu`min Ali Gunawan diduga mengutus Veronika Lindawati untuk mengondisikan perhitungan pajak Bank Panin tahun 2016. Bank Panin pun menjanjikan uang fee sebesar Rp25 miliar.

Dalam surat dakwaan Angin Prayitno dan Dadan Ramdani disebutkan, keduanya merekayasa kewajiban bayar pajak Bank Panin dari Rp962 miliar menjadi Rp303 miliar. Jika dikalkulasikan, kewajiban bayar pajak Bank Panin dipotong sebanyak Rp622 miliar

Tak hanya itu, mantan pegawai dan pemeriksa pajak Ditjen Pajak, Yulmanizar mengatakan jika Bank Panin meminta agar tidak ada pemeriksaan pajak di tahun 2017. Hal itu diungkap Yulmanizar saat menjadi saksi di persidangan.

"Terus dia (Bank Panin) tetap membayar Rp300 miliar? Apa yang diharapkan dari commitment fee sebesar Rp 25 miliar?," cecar hakim Fahzal di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/10) lalu.

"Karena ada ketetapan besar seperti itu, 2017 kita ingin ajukan pemeriksaan lagi. Mereka tidak mau diperiksa lagi," jawab Yulmanizar.

Dikatakan Yulmanizar, penentuan pemeriksaan wajib pajak dapat dilakukan jika tim dari Ditjen Pajak mengajukan analisa risiko terhadap wajib pajak, dalam hal ini Bank Panin.

"Wajib pajak bersikukuh (agunan) tidak ada terhutang. Mereka menganggap seperti itu. Tapi kita menyatakan agunan harus kena pajak," imbuh dia.

Sekitar satu bulan sebelum jatuh tempo ketetapan, kata Yulmanizar, Bank Panin sudah membayar kewajiban pajak sekitar Rp300 miliar tersebut. Namun, Bank Panin tak dapat merealisasikan pembayaran komitmen Rp 25 miliar. Pihak Bank Panin, kata Yulmanizar, hanya menyanggupi Rp 5 miliar.

Commitment fee dibayar dua sampai tiga bulan sebelum ketetapan tersebut. Menurut Yulmanizar, Veronika yang menyerahkan fee tersebut kepada ketua tim pemeriksa dan supervisor, yakni Alfred Simanjuntak dan Wawan Ridwan.

Tim pemeriksa pajak, kata Yulmanizar, termasuk dirinya tidak mendapatkan uang dari fee tersebut. Kata Yulmanizar, uang sebesar Rp 5 miliar diterima oleh Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) dan Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan.

KEYWORD :

KPK Direktorat Jenderal Pajak Suap Bank Panin Mu`min Ali Gunawan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :