Demo Tuntut Ahok
Jakarta - Front Pembela Islam (FPI) menegaskan tidak ada satu orang pun yang bisa melarang aksi demo pada 2 Desember (212) 2016 nanti. Sebab, aksi demo merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi konstitusi.
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab mengatakan, aksi demo itu merupakan sebagai bentuk menyampaikan aspirasi rakyat untuk keadilan hukum atas kasus dugaan penistaan agama. Sehingga, pemerintah tidak berhak untuk melarang."Siapapun manusianya tidak berhak melarang. Karena pada pasal 18 ayat 1 dan 2 Undang-Undang nomor 9 tahun 1998, barang siapa melarang atau menghalangi orang untuk menyampaikan pendapat di muka umum dipidana 1 tahun," tegas Rizieq, Jakarta, Jumat (25/11).Untuk itu, Ia menegaskan aksi demo 212 akan tetap digelar meski ada imbauan larangan dari pemerintah dan Polri. "Insya Allah akan tetap digelar hari Jumat. Itu aksi super damai," tandasnya.Demo 2 Desember Gerakan Makar Presiden Jokowi