Selasa, 30/04/2024 03:03 WIB

Polri Dorong Formulasikan Kembali Regulasi Benda Sitaan

Pengelolaan barang bukti di Kepolisian, lanjut Wiyagus, mengacu kepada Peraturan Kapolri

Mobil Sitaan (Polbis)


Jakarta
- Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri dorong pemerintah formulasikan kembali regulasi terkait tata laksana benda sitaan dan barang rampasan hasil tindak pidana. Termasuk tindak pidana korupsi.

Demikian disampaikan Direktur Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Wiyagus dalam pembukaan rapat koordinasi ‎bersama sejumlah Kementerian dan Lembaga Penegak Hukum lainnya di JW Luwansa, Jakarta Selatan, Senin (21/11).

Rakor sendiri membahas tata laksana benda sitaan dan barang rampasan dalam rangka pemulihan aset. "Mudah-mudahan negara (pemerintah pusat) perhatikan ini karena bagaimanapun ini akan jadi sumber negara," kata Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Wiyagus.

Bukan tanpa sebab dorongan itu mengemuka. Sebab, diakui Wiyagus, menjaga barang sitaan yang menjadi barang bukti tindak pidana korupsi cukup sulit.

Dimana barang sitaan berkaitan dengan dana perawatan. Semenatara sisi lain, barang sitaan menjadi barang bukti untuk jaksa penuntut umum (JPU) sehingga tidak boleh rusak. ‎

Negara diketahui telah menyediakan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Namun, kerap penuh. Alhasil terjadi penumpukan barang yang akhirnya sering rusak ataupun hilang di sana. ‎"Perlakuan barang bukti sangat penting. Kalau rusak maka akan digugurkan proses penuntutan oleh JPU," tutur dia.

Dikatakan Wiyagus, pihaknya sendiri selalu mengelompokan barang-barang bukti baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan suatu perkara tipikor. Selain itu, kata Wiyagus, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Kejaksaan dalam rangka penuntutan di Pengadilan.

Pengelolaan barang bukti di Kepolisian, lanjut Wiyagus, mengacu kepada Peraturan Kapolri. Semua barang bukti yang diduga terkait pidana umum atau ekonomi semua dikelola. ‎

‎"Legalitas bahwa pengelolaan pelaksanaan mengacu pada hukum acara yang berlaku. Karena ada beberapa kasus di mana barang bukti dijual lagi oleh stakeholder atau oknum yang tidak bertanggung jawab.

Dalam rangka menjaga legalitas (barang) maka ditunjuk pejabat pengelola barbuk sehingga yang bersangkutan akan bertanggung jawab terhadap barbuk, baik jumlah atau kualitasnya," tandas Wiyagus.

Hal tak jauh berbeda disampaikan Jaksa Agung, HM Prasetyo. Menurut Prasetyo, pengelolaan barang-barang rampasan dan sitaan memang harus menjadi perhatian serius. "Pengelolaan barang rampasan dan sitaan adalah tugas utama kita," ujar Prasetyo.

Selain menjadi bukti suatu tindak pidana, barang-barang tersebut bila sudah diputuskan oleh pengadilan, menjadi salah satu sumber uang negara. "Sebab hal itu dapat meningkatkan keuangan negara. Oleh karena itu perlu kerjasama sinergitas dari para pemangku kepentingan dan stakeholder," kata Prasetyo.

KEYWORD :

Polri Benda Sitaan pemulihan aset




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :