Minggu, 12/05/2024 02:40 WIB

KPK Sita Sejumlah Uang Usai Geledah Rumah dan Kantor Bupati Probolinggo

Beberapa lokasi yang digeledah penyidik KPK ialah Rumah Pribadi Bupati Probolinggo, Rumah Dinas Bupati Probolinggo, Kantor Bupati Probolinggo.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah uang dan dokumen usai menggeledah lima lokasi di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur pada Kamis, (2/9) kemarin. KPK menduga uang itu terkait kasus jual beli jabatan kepala desa di Kabupaten Probolinggo Jawa Timur.

Adapun lima lokasi yang digeledah tersebut yakni, Rumah Pribadi Bupati Probolinggo; Rumah Dinas Bupati Probolinggo; Kantor Bupati Probolinggo; Kantor Camat Krejengan; serta Kantor Camat Paiton. Sejumlah uang dan dokumen yang diamankan tersebut selanjutnya akan dianalisa untuk dilakukan proses penyitaan.

"Dari kegiatan ini tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen, bukti elektronik dan sejumlah uang," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, (3/9).

Ali tidak memerinci mengenai dokumen dan total uang yang disita pengidik KPK. Namun, saat ini dokumen dan uang itu akan dianalisa lebih jauh untuk mendalami perkara.

"Segera dianalisa untuk dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut," ujar Ali.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin yang merupakan Anggota DPR RI fraksi partai Nasdem sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo.

KPK juga menetapkan 20 orang lainnya yang mayoritas para calon kepala desa sebagai tersangka. Mereka yang jadi tersangka bernama Sumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Masruhen; Abdul Wafi; Kho`im; Akhmad Saifullah; Jaelani; Uhar; Nurul Hadi; Nuruh Huda; Hasan; Sahir; Sugito; Samsuddin; Doddy Kurniawan; serta Muhamad Ridwan.

Dalam perkaranya, politikus Nasdem dan Puput Tantriana diduga mematok harga sekira Rp20 juta ditambah upeti penyewaan tanah kas desa Rp5 juta per hektar, untuk jabatan kepala desa di Probolinggo.

Hasan dan Puput meminta uang suap dari para calon kepala desa melalui camat atau pejabat desa. KPK berhasil menyita uang Rp362,5 juta saat OTT yang diduga merupakan suap dari para calon kepala desa untuk Puput Tantriana dan Hasan.

KEYWORD :

KPK OTT Bupati Probolinggo Korupsi NasDem Hasan Aminuddin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :