Partai Amanat Nasional (PAN) mengungkapkan bahwa sejak awal menolak peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) Ormas yang diterbitkan Presiden Jokowi.
Pemerintah tidak bisa menafsirkan secara sepihak, apakah Ormas tertentu anti Pancasila atau tidak. Untuk itu, perlu dibentuk lembaga independen berupa panel untuk mendiskusikan definisi anti Pancasila yang dimaksud.
Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono bahkan telah menemui Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan usulan revisi UU Ormas di Istana Negara pada Jumat lalu.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan mengajukan inisitif revisi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang baru saja disahkan oleh DPR.
MPR mendukung pemerintah terkait wacana pembubaran Ormas HTI. Alasannya, setiap Ormas yang bertentangan dengan Pancasila wajib dibubarkan.
Pembubaran Ormas HTI telah menjadi ketetapan pemerintah. Sebab, Ormas tersebut dianggap bertentangan dengan konstitusi.
Pemerintah disebut serius dalam pembubaran Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Sebab, HTI dianggap telah merongrong kedaulatan NKRI.
Pemerintah disarankan untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Presiden Jokowi berkomitmen untuk menindak tegas kelompok dan organisasi masyarakat (Ormas) yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Pemerintah dinilai lamban dalam mengatasi Ormas radikal yang semakin berkembang di tanah air.