Terpidana Hong Arta dinyatakan terbukti melakukan korupsi dengan menyuap mantan Anggota Komisi V dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti
Sejumlah media asing ramai menyoroti bebasnya terpidana kasus bom Bali, Abu Bakar Ba`asyir pada Jumat (8/1) siang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana penyuap Bupati Kutai Timur nonaktif Ismunandar, yaitu Aditya Maharani Yuono dan Deku Aryanto, ke Lembaga Pemasyarakatan.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa Darman terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Dimana, Darman menyuap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura Andra Yastrialsyah sebesar Rp1,985 Miliar.
hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup pada pelaku tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri juga mengatakan, terpidana Sunarti dalam kasus yang menjerat Bupati nonaktif Sidoarjo Saiful iLah akan menjalani pidana selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan.
Kejagung belum dapat melakukan eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) lantaran yang bersangkutan mengaku sakit.
Hukum positif Indonesia mengatur serta membatasi syarat bagi terpidana yang ingin mengajukan PK.
Pengadilan Tunisia telah menjatuhkan hukuman mati terhadap 41 teroris atas serangan yang menewaskan 15 tentara di perbatasan dengan Aljazair pada 2014 silam.
PDIP menuntut pemerintah untuk bertanggung jawab terkait keputusan pemberian izin bagi terpidana untuk mencalonkan diri di Pilkada. Rapat itu dianggap ala `koboi`.