Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu merupakan salah satu bagian dan langkah dalam penyempurnaan sistem politik dan demokrasi Indonesia.
Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersiapkan skema simulasi dan penjadwalan proses Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan 2024 mendatang diacungi pimpinan DPR RI.
Isu pembatalan revisi UU Pemilu sebagai langkah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mempersiapkan Gibran Rakabuming Raka maju di Pilgub DKI Jakarta 2024 terus menuai kritik dan panen hujatan.
Waketum PKB, Jazilul Fawaid meminta Demokrat tidak menebar kecurigaan. Apalagi menyangkut keluarga Presiden Jokowi
Waketum Partai Gerindra, Habiburokhman curiga kegigihan Demokrat yang menginginkan Pilkada serentak dilakukan pada 2022 sebagai langkah memajukan Ketumnya Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Pilgub DKI.
Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat mengingatkan, Demokrat jangan hanya berpikir tentang kekuasaan, terlebih sampai mengorbankan keselamatan masyarakat.
Sikap inkonsistensi pemerintah dan para partai politik (Parpol) di DPR RI terkait usulan rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu tentang revisi UU Pemilu 7/2017 dan UU Pilkada 10/2016 dipertanyakan Partai Demokrat.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan, Komisi II DPR RI sepakat tidak melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurut dia, jika semua fraksi di Baleg menyepakati untuk menarik pembahasan draf RUU Pemilu, maka Pimpinan DPR akan menarik pembahasan draf RUU Pemilu tersebut dalam daftar Prolegnas 2021.
Pernyataan itu mendorong para pemimpin untuk mencapai konsensus tentang pengaturan pelaksanaan pemilu inklusif dengan tujuan untuk menahannya secepat mungkin.