Abun saat itu marah lantaran izin usaha tambang dan perkebunannya tidak beres. Abun geram lantaran sudah banyak memberikan uang pada Rita.
Patrialis sebelumnya divonis delapan tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta.
Merspon putusan itu, Basuki dan Jaksa KPK memutuskan tak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Majelis hakim menyatakan, Patrialis terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny.
Majelis hakim menyatakan Kamaludin terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny bersama-sama Patrialis.
Majelis hakim menyatakan, terdakwa Patrialis telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait uji materi Undang-Undang.
Patrialis menyerahkan sepenuhnya vonis dalam kasus ini kepada majelis. Dia tampak siap dengan segala keputusan yang diambil majelis.
Meski bukan pemohon uji materi, Basuki dan Fenny dinilai memiliki kepentingan jika uji materi tersebut dimenangkan.
Anggita sebelumnya pernah dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa KPK dalam persidangan Patrialis.
Uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang.