Sandiaga Uno menyampaikan harapannya kepada KPK untuk dapat terus mendampingi dan mengawal program Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di tahun 2021
Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada situs https://elhkpn.kpk.go.id, enam orang menteri baru pada Kabinet Indonesia Maju pernah melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melalui situs resmi elhkpn.kpk.go.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tercatat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 31 Desember 2019, Sakti Wahyu Trenggono sebagai calon Menteri KKP memiliki harta sebanyak Rp1,9 Triliun.
Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, pejabat yang kaya bukan jaminan tidak akan melakukan korupsi.
Berdasarkan data di situs elhkpn.kpk.go.id, Wenny yang merupakan calon petahana di Pilkada 2020 itu melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2019 lalu.
KPK merilis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari calon Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi.
KPK meminta seluruh calon kepala daerah untuk melakukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2020 pada 9 Desember mendatang.
Sesuai batas waktu tersebut KPK mencatat tingkat kepatuhan LHKPN nasional untuk bidang eksekutif mencapai 92,36 persen
"Sekarang mulai saya terapkan, sebagai persyaratan bidding pengisian pejabat dan kenaikan pangkat pejabat saat jelang pensiun maka yang saya lihat pertama adalah apakah yang bersangkutan sudah LHKPN, agar semuanya enak kedepannya," kata Menpora.
Kepatuhan penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih cukup rendah.