Jum'at, 26/04/2024 06:17 WIB

Belum Lapor LHKPN, KPK Kritik Maruli Hutagalung

Tahun 2013, Maruli tercatat memiliki harta Rp 2,545 miliar

Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati (dakwatuna.com)

Jakarta - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung terakhir melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2013.

Tahun pelaporan itu diketahui saat Maruli menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua. Tahun 2013, Maruli tercatat memiliki harta Rp 2,545 miliar.

Anehnya, Maruli setelah itu belum melaporkan lagi harta kekayaannya. Padahal, Maruli telah beberapa kali berganti jabatan. Setelah menempati posisi Kajati Papua, Maruli menduduki jabatan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Maruli kemudian menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 17 November 2015.

KPK mengkritik hal tersebut. Lembaga antirasuah mengingatkan bahwa Maruli selaku penyelenggara wajib melaporkan harta kekayaannya secara rutin.

Pelaporan harta penyelenggara sendiri termaktub dalam UU Nomor 28 Tahun 1999. Kewajiban itu juga diatur dalam Keputusan KPK Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005. Merujuk ketentuan itu, penyelenggara negara berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat.

Selain itu, wajib melapor harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun.

"Ya seharusnya dia penuhi kewajiban sebagai penyelenggara negara untuk lapor LHKPN," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, saat dihubungi, Jumat (28/10).

KEYWORD :

KPK LHKPN Kajati Jatim Maruli Hutagalung




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :