Jum'at, 19/04/2024 17:06 WIB

KPK Genjot Pejabat Laporkan Harta Lewat e-LHKPN

KPK luncurkan aplikasi e-LHKPN

Ilustrasi KPK (Istimewa)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya meningkatkan kepatuhan penyelenggara dalam melaporkan harta kekayaan. Upaya itu dilakukan dengan membuat dan meluncurkan aplikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara berbasis Elektronik (e-LHKPN).

Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengakui tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN saat ini belum maksimal. Padahal, melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban setiap penyelenggara negara sesuai UU nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Peluncuran e-LKHPN diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan penyelenggara negara.

"Akhir tahun ini kita akan tingkatkan kepatuhannya dan akan kita sampaikan ke publik. Paling tidak yang diamanatkan UU sudah dilakukan," ungkap Pahala dalam soft launching e-LHKPN di Gedung KPK Jakarta, Kamis (27/10).

Selain meningkatkan kepatuhan, aplikasi akan diluncurkan pada Desember mendatang ini juga untuk mempermudah penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaan.

Sebanyak 15 kementerian dan lembaga menjadi pilot project aplikasi ini. Lembaga itu dijadikan pilot project lantaran dinilai memiliki tingkat kepatuhan pelaporan harta kekayaan yang cukup baik.

Dalam aplikasi e-LHKPN sediri terdapat modul pendaftaran LHKPN (e-registration), modul pengisian (e-filing) dan modul pengumuman LHKPN (e-announcement).

Melalui aplikasi ini, setiap lembaga atau instansi pemerintah menyiapkan unit pengelola pendaftaran LHKPN. Setelah didaftarkan, pejabat negara yang didaftarkan akan menerima email balasan dan permintaan untuk verifikasi akun.

Pejabat yang diwajibkan melaporkan kemudian melakukan pengisian daftar harta kekayaan secara online. Petugas KPK setelah itu akan kembali melakukan verifikasi data. Data laporan harta kekayaan kemudian akan diumumkan pada publik dengan modul e-announcement setelah dianggap sesuai.

"Unit pengelola ini untuk memudahkan instansi atau lembaga mengetahui siapa-siapa saja pejabatnya yang belum melaporkan LHKPN. Hari ini baru soft launching, nanti di bulan Desember ada kegitan antara KPK dan tim pengelola di masing-masing lembaga berupa sosialisasi. Kami berupaya membuat laporan harta kekayaan menjadi lebih mudah," tutur Pahala.

Sementara itu, Ketua KPK, Agus Rahardjo menerangkan aplikasi ini sebagai solusi untuk pelaporan harta kekayaan. Aplikasi ini juga membantu pihak KPK. Pasalnya, sumber daya manusia yang dimiliki KPK masih sangat minim.

"Sumber daya manusia KPK hanya sedikit, lalu disibukkan untuk melakukan input data dokumen LHKPN yang terlalu banyak. Maka kami pikirkan efisiensinya, kami bisa gunakan tenaga untuk kepentingan yang lebih penting daripada input data," ucap Agus Rahardjo.

KEYWORD :

KPK e-LHKPN Pahala Nainggolan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :