Senin, 14/10/2024 21:07 WIB

KPK Imbau Menteri Baru Laporkan Harta Kekayaan

Sesuai Pasal 5 UU Nomor 28 tahun 1999 itu, bahwa (penyelenggara negara) wajib untuk melaporkan harta kekayaannya

Menteri Kabinet Kerja (Istimewa)

Jakarta - Presiden Joko Widodo sudah melantik sejumlah menteri baru dalam reshuffle Kabinet Kerja jilid II. Selain menteri baru, sejumlah menteri juga mengalami pergeseran posisi.

Mengenai menteri baru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kesadaran para menteri itu untuk melapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Baik menteri baru maupun menteri yang bergeser posisi diminta menyerahkan laporan harta dan kekayaan mereka.

"Kami imbau kepada para menteri yang baru dilantik maupun yang baru bergeser atau diberhentikan (untuk lapor LHKPN)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (29/8/2016).

‎Priharsa menjelaskan, seorang penyelenggara negara wajib hukumnya menyerahkan LHKPN. Tak terkecuali para pembantu Presiden tersebut. Hal itu sebagaimana tertuang dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

"Sesuai Pasal 5 UU Nomor 28 tahun 1999 itu, bahwa (penyelenggara negara) wajib untuk melaporkan harta kekayaannya," ucap Priharsa.

Priharsa mengatakan, sebelumnya KPK telah mengirim surat kepada para menteri dimaksud untuk segera lapor LHKPN. KPK berharap, mereka punya kesadaran dan segera melapor paling lambat dua bulan setelah resmi dilantik pada 27 Juli 2016 lalu.

"(KPK) sudah mengirimkan surat kepada para yang bersangkutan. Harapannya sebelum dua bulan sejak dilantik, diganti, atau digeser, sudah melaporkan harta kekayaan," kata Priharsa.

KEYWORD :

KPK Menteri Kabinet Kerja LHKPN




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :