"Semoga gagasan besar kami melalui visi misi tersebut, sejalan dengan program PKB," kata Haji Masrun
Dalam gugatannya, Andi Asrun menyatakan kecewa akibat tidak diresponnya usulan agar PB PGRI melakukan audit eksternal, melalui surat yang tertanggal 15 Desember 2018, yang ditujukan kepada Ketum PB PGRI.
Permintaan uang itu dilakukan melalui Fatmawati Faqih yang menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari.
Adriatma diketahui merupakan anak kandung Asrun. Asrun juga didakwa menerima Rp 4 miliar dari Hasmun.
Hasmun dinilai terbukti menyuap Asrun selaku Wali Kota Kendari periode 2012-2017 dan Adriatma Dwi Putra selaku Wali Kota Kendari periode 2017-2022 senilai Rp 6,7 miliar.
Pasca pelimpahan ini, penuntut umum KPK memiliki waktu maksimal 14 hari untuk merampungkan surat dakwaan.
Bersama Hidayatullah, penyidik juga memanggil Direktur PT Kendari Siu Siu, Ivan Santri Jaya Putra dan Staf Keuangan PT Sarana Perkasa Ekalancar, Suhar.
Dalam kasus ini, Adriatma diduga meminta uang suap sebesar Rp 2,8 miliar kepada Direktur PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah.
Lebih lanjut dikatakan Basaria, dari total Rp 2,8 miliar yang diduga sebagai komitmen suap hanya berkurang sekitar Rp 1,7 juta.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Adriatma, Asrun, dan Hasmun serta mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih sebagai tersangka.