Minggu, 10/11/2024 18:09 WIB

KPK Tahan Cagub Sultra dan Wali Kota Kendari

Tiga pendukung itu mencoba mendekati Asrun dan Adriatma sembari meraung-raung.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Calon gubernur Sulawesi Tenggara Asrun dan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra. Selain Asrun dan Adriatma, lembaga antikorupsi juga menahan mantan Kepala BPKAD Fatmawati Faqih dan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah.

Keempatnya merupakan tersangka suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari tahun 2017-2018. Adriatma, Asrun, dan Fatmawati ditahan di Rumah Tahanan KPK. Sementara Hasmun ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. ‎

"Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan 20 hari pertama," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (1/3/2018).

Keempatnya ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif di gedung KPK.  Asrun dan Adriatma terpantau keluar dari gedung KPK lebih dahulu, sekitar pukul 16.50 WIB dengan mengenakan seragam tahanan berwarna oranye khas KPK.

Keduanya hanya bungkam saat awak media mengkonfirmasi sejumlah pertanyaan. Sempat terjadi kericuhan kecil saat tiga orang pendukung mencoba menghampiri Asrun dan Adriatma.

Tiga pendukung itu mencoba mendekati Asrun dan Adriatma sembari meraung-raung. Sambil menangis histeris, ketiganya mencoba berjabat tangan dengan ayah dan anak tersebut.

Beberapa menit kemudian, ‎tersangka Fatmawati Faqih dan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah keluar dari ruang pemeriksaan. Fatmawati terpantau keluar dari loby gedung KPK lebih dulu dan langsung bergegas menuju mobil tahanan.

Kepada awak media, dia mengklaim tidak mengetahui soal permintaan uang suap tersebut. ‎Sedangkan Hasmun yang mengenakan rompi tahanan memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media.

Dalam kasus suap ini, Adriatma, Asrun, dan Fatmawati diduga sebagai penerima, sementara Hasmun ditenggarai sebagai pemberi suap. Pemberian uang suap tersebut disinyalir terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari tahun 2017-2018. KPK menduga Adriatma bersama-sama Asrun dan Fatmawati telah menerima uang suap sebesar Rp 2,8 miliar dari Hasmun. ‎

KEYWORD :

Kendari Asrun Adriatma Dwi Putra




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :


TERKINI