KPK mengamankan sejumlah orang dalam oprasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (27/2/2018) malam. Salah satu yang diamankan adalah kepala daerah.
KPK menduga ada perusahaan yang pernah mendapat proyek dan tahun ini kembali memperoleh proyek di Pemerintah Kota Kendari.
Empat orang itu sebelumnya ditangkap tim satgas KPK bersama sejumlah pihak dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kendari.
Tak hanya itu saja, tim KPK membawa Hasmun di rumahnya sekitar pukul 20.40 WITA. Pada Rabu (28/2) dini hari sekitar pukul 01.00 WITA tim juga membawa Adriatma di rumah jabatannya.
Tiga pendukung itu mencoba mendekati Asrun dan Adriatma sembari meraung-raung.
Adriatma, Asrun, dan Fatmawati diduga sebagai penerima, sementara Hasmun ditenggarai sebagai pemberi suap.
Selain Asrun dan Adriatma, KPK juga menetapkan Hasmun Hamzah dan mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih sebagai tersangka kasus ini.
Sementara harta bergerak Adriatma berupa alat transportasi senilai Rp 701.378.500.
Selain menggeledah sejumlah lokasi, tim penyidik juga memeriksa sejumlah saksi penting untuk melengkapi berkas penyidikan kasus ini.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Adriatma, Asrun, dan Hasmun serta mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih sebagai tersangka.