Minggu, 10/11/2024 19:44 WIB

"Dinasti Kendari" Resmi jadi Tersangka Suap Miliaran Rupiah

Empat orang itu sebelumnya ditangkap tim satgas KPK bersama sejumlah pihak dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kendari.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan

Jakarta - Calon gubernur Sulawesi Tenggara Asrun dan Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ayah dan anak itu dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari tahun 2017-2018.

Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (1/3/2018). Selain Asrun dan Adriatma, KPK juga menetapkan mantan Kepala BPKAD Fatmawati Faqih dan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah sebagai tersangka kasus itu.

Empat orang itu sebelumnya ditangkap tim satgas KPK bersama sejumlah pihak dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kendari, Rabu dan Kamis (27-28/2/2018). Penetapan tersangka itu dilakukan setelah dilakukan pemeriksana intensif dan gelar perkara.‎

"KPK meningkatkan status perkara penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka," ucap Basaria Panjaitan.

Adriatma, Asrun, dan Fatmawati diduga sebagai penerima, sementara Hasmun ditenggarai sebagai pemberi suap. KPK menduga Adriatma bersama-sama Asrun dan Fatmawati menerima uang dari Hasmun dengan total sebesar Rp 2,8 miliar.‎

"Jadi totalnya Rp 2,8 miliar," ujar Basaria.

Dalam OTT, tim mengamankan barang bukti berupa penarikan sejumlah Rp1,5 miliar. Sedangkan uang sekitar Rp1,3 miliar diambil dari uang kas PT Sarana Bangun Nusantara.

Atas dugaan itu, Hasmun yang disangka sebagai pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, ‎Adriatma, Asrun, dan Fatmawati sebagai pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
"Diduga PT SBN merupakan rekanan kontraktor jalan dan bangunan sejak 2012. Januari 2018 ini PT SBN ini memenangkan lelang proyek Jalan Bungkutoko, Kendari dengan nilai proyek Rp 60 miliar," tandas Basaria.

KEYWORD :

Sulawesi Tenggara Kendari Asrun




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :