Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan
Jakarta - Calon gubernur Sulawesi Tenggara Asrun dan Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ayah dan anak itu dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari tahun 2017-2018.
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (1/3/2018). Selain Asrun dan Adriatma, KPK juga menetapkan mantan Kepala BPKAD Fatmawati Faqih dan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah sebagai tersangka kasus itu.Empat orang itu sebelumnya ditangkap tim satgas KPK bersama sejumlah pihak dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kendari, Rabu dan Kamis (27-28/2/2018). Penetapan tersangka itu dilakukan setelah dilakukan pemeriksana intensif dan gelar perkara."KPK meningkatkan status perkara penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka," ucap Basaria Panjaitan.Baca juga :
Kementan Genjot Produktivitas Pertanian Sultra
"Jadi totalnya Rp 2,8 miliar," ujar Basaria.Dalam OTT, tim mengamankan barang bukti berupa penarikan sejumlah Rp1,5 miliar. Sedangkan uang sekitar Rp1,3 miliar diambil dari uang kas PT Sarana Bangun Nusantara.
Kementan Genjot Produktivitas Pertanian Sultra
"Diduga PT SBN merupakan rekanan kontraktor jalan dan bangunan sejak 2012. Januari 2018 ini PT SBN ini memenangkan lelang proyek Jalan Bungkutoko, Kendari dengan nilai proyek Rp 60 miliar," tandas Basaria. KEYWORD :
Sulawesi Tenggara Kendari Asrun