Jum'at, 11/10/2024 06:19 WIB

Ini Harta Wali Kota Kendari yang jadi Tersangka Suap

Sementara harta bergerak Adriatma berupa alat transportasi senilai Rp 701.378.500.

Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

Jakarta - Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra tercatat memiliki harta senilai Rp3.543.572.739. Jumlah tersebut berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Adriatma‎ saat mencalonkan sebagai Wali Kota Kendari atau pada 2016.‎

Merujuk laman acch.kpk.go.id yang diakses pada Kamis (1/3/2018), Adriatma jumlah harta Adriatma itu terdiri dari harta bergerak dan tak bergerak.‎ Untuk harta tidak bergerak, Adriatma tercatat memiliki aset berupa tanah dan bangunan di sejumlah lokasi seperti daerah Konawe, Kendari, dan Gowa. Tanah dan bangunan milik Adriatma itu tercatat senilai Rp2.002.379.750.

Sementara harta bergerak Adriatma berupa alat transportasi senilai Rp 701.378.500. Jumlah tersebut terdiri dari ‎satu unit mobil merk Jeep Wrangler senilai Rp 433.628.500 dan merk Toyota Fortuner senilai Rp267.750.000.

Harta bergerak lainnya berupa logam mulia dari hasil sendiri atau pun warisan senilai Rp715.000.000. Anak calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun itu‎ juga tercatat memiliki perkebunan senilai Rp50.000.000.

Adriatma tercatat tak memiliki utang maupun piutang. Dia tercatat memiliki harta berupa giro dan kas senilai Rp74.814.489.

Adriatma sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama-sama sang ayah Asrun, mantan Kepala BPKAD Pemkot Kendari, Fatimah Faqih dan Dirut PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap ‎ terkait proyek di lingkungan Pemkot Kendari.

Adriatma, Asrun, dan Fatmawati diduga menerima suap sebesar Rp2,8 miliar dari Hasmun yang kerap menggarap proyek di lingkungan Pemkot Kendari. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan kampanye Asrun yang berlaga dalam Pilgub Sulawesi Tenggara 2018.

KEYWORD :

Kendari Asrun Adriatma Dwi Putra




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :