Selasa, 14/05/2024 11:24 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Tambang Blok Mandiono, Terdakwa Sebut Artis Celine Evangelista Terlibat

Amelia Sabara telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sultra atas dugaan perintangan penyidikan dalam kasus korupsi tambang yang sedang ditangani.

Ilustrasi lokasi pertambangan. Foto: dok. Jurnas

KENDARI, Jurnas.com - Sidang perkara kasus dugaan korupsi tambang di WIUP PT Antam, Blok Mandiono, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada Rabu (25/10/2023) lalu.

Pada sidang terbuka untuk umum ini terdakwa, Amelia Sabara, di depan hakim menyebut keterlibatan artis ibu kota Celine Evangelista.

Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi yaitu tiga penyidik Kejati Sultra dan istri Andi Andriansyah (AA) selaku tersangka kasus korupsi tambang.

Di depan majelis hakim, Amelia Sabara membantah menerima jumlah uang sebesar Rp7 miliar hingga Rp10 miliar. Ia mengaku hanya menerima Rp4 miliar. Itu pun dia menyatakan bahwa uang yang dia terima tidak dinikmati oleh dirinya sendiri, melainkan juga oleh beberapa individu lain, termasuk artis terkenal Celine Evangelista. Kepada hakim Amelia mengatakan bahwa Celine menerima uang sebesar Rp500 juta.

Amelia menjelaskan bahwa dia menyarankan istri tersangka, Andi Andriansyah (AA), untuk bertemu dengan Celine Evangelista, seorang artis ternama ibu kota, dalam upaya yang terkait dengan kasus korupsi tambang yang sedang dihadapi AA.

Amelia menyebut bahwa Celine memiliki koneksi dengan petinggi di Kejaksaan Agung, yang membuatnya menerima uang tersebut.

Dikatakannya, sebelum pertemuan dengan Jeklin (Istri AA), Amelia Sabara minta ke Celine Evangelista mengaku bahwa ia sudah menghubungi salah seorang pejabat tinggi Kejakasaan Agung yang disebut dengan istilah “Papa”, perihal untuk membantu kasus yang hadapi AA.

“Saya seting Celine agar dia bilang sudah telepon papa,” kata Amelia dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana perintangan penyidikan tersebut.

Pengakuan Amelia ini memicu pertanyaan dan kebingungan dalam persidangan.

Ketua Majelis Hakim PN Kendari pun kembali bertanya ke terdakwa Amelia Sabara mengapa pakai istilah “Papa”, dan ia menganalogikan panggilan “Papa” hanya mereka yang memiliki hubungan personal baik sebagai anak maupun istri.

Hingga persidangan berakhir, Amelia Sabara tidak menjawab secara utuh dari pertanyaan Ketua Majelis Hakim PN Kendari.

Sidang diakhiri dengan Majelis Hakim menetapkan jadwal pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU dan kuasa hukum terdakwa pada pekan depan.

Sebelumnya, Amelia Sabara telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sultra atas dugaan perintangan penyidikan dalam kasus korupsi tambang yang sedang ditangani. Upaya untuk menghalangi proses hukum ini terungkap setelah dilaporkan oleh istri Direktur PT KKP yang merasa dibohongi oleh Amelia Sabara, yang sebelumnya mengklaim akan mengurus pencabutan status tersangka AA dengan bertemu pimpinan Kejaksaan di Kejagung maupun Kejati Sultra, namun upaya tersebut gagal.

KEYWORD :

Sidang PN Kendari Korupsi Tambang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :