https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Gaya Hidup Hiburan Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Polsek Johar Baru Tangkap Residivis Narkoba

Fitriawan Ginting | Rabu, 12/12/2018 23:22 WIB

Tersangka yang juga residivis dalam kasus yang sama. (Foto : Jurnas/Ist)

Jakarta - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polsek Johar Baru, Jakarta Pusat, membekuk tersangka berinisial WH (22) sebagai pengedar narkoba. WH merupakan seorang residivis kasus sama yang baru bebas dari penjara beberapa bulan terakhir. 

Bermula ketika polsek Johar Baru sedang melakukan observasi wilayah. Petugas mencurigai WH yang tengah berada di dekat rumahnya di Jalan Rawa Selatan II Rt.09/07 Kel.Kampung Rawa Kec.Johar Baru Jakarta Pusat. Tanpa banyak bicara petugas langsung menangkap serta menggeledah WH.

Ketika dilakukan penggeledahan polisi mendapatkan narkotika jenis sabu seberat 35 gram dan 18 butir pil inex dari tangan tersangka.

Baca juga :
Belanda Tangkap Lebih dari 1.500 Aktivis Iklim

Ketika di konfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Johar Baru, Iptu. M.Rasid membenarkan saat anggota melakukan penggeledahan terhadap WH telah ditemukan narkotika diduga jenis sabu dan pil inex.

"Tersangka berikut barang bukti kami bawa ke polsek guna penyidikan lebih lanjut," kata Rasid, Rabu (12/12/2018).

Baca juga :
Reynald Temarii, Eks Wakil Presiden FIFA Didakwa Korupsi

Sementara itu, Kompol. Endy Mahandika.SH, Kapolsek Johar Baru menyatakan bahwa pelaku baru dua bulan bebas dari penjara.

"Tersangka patut diduga sebagai pengedar melihat adanya barang bukti timbangan digital," ujar Endy yang didampingi kanit reskrim.

Baca juga :
Zelenskyy Disebut Kambing Hitamkan Iran untuk Dapat Dukungan Barat

Endy menyampaikan, saat ini tersangka sudah ditahan di sel tahanan, Polsek Johar Baru.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan minimal 6 tahun penjara.

(Fitriawan Ginting)
KEYWORD :

Narkoba Residivis