M Misbakhun.
Jakarta - Politikus Partai Golkar Muhamad Misbakhun yang juga sebagai anggota Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Polri berhati-hati dalam menyampaikan statemen atau pendapat
Menurutnya, dalam Undang-Undang No.17 tahun 2014 tentang MD3 sudah jelas mengatur secara tegas dan jelas soal tatacara dan pelaksanaan pemanggilan paksa itu di dalam pasal 204 dan 205.
Sabtu, 13/06/2026 06:46 WIB
Sabtu, 13/06/2026 06:26 WIB
Sabtu, 13/06/2026 05:40 WIB