Jum'at, 26/04/2024 17:29 WIB

Dokumen TPF bukan Alat Bukti Kematian Munir

Dokumen TPF Munir tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti. Namun, hanya sebagai landasan dasar dalam mengungkap.

Anggota Komisi III DPR, Sarifudin Sudding

Jakarta - Pemerintahan Presiden Jokowi memiliki kewajiban untuk melanjutkan rekomendasi Tim Pencari Fakta (TPF) kematian aktivis HAM Munir Said Thalib. Namun, TPF bukan alat bukti kematian Munir.

Anggota Komisi III DPR Sarifudin Sudding mengatakan, tidak ada alasan pemerintah untuk tidak menindaklanjuti temuan TPF tersebut.

"Ketika dokumen sudah ditemukan hasil TPF kematian munir, pemerintah punya kewajiban menindaklanjuti kemudian harus diungkap secara tuntas dalang di balik kematian Munir," kata Sudding, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/10).

Meski dokumen hasil temuan TPF itu berupa copian, kata Sudding, hal itu bisa dikroscek kepada pihak yang sejak awal menggagas.

"Paling tidak apakah memang copian ini sesuai dengan TPF atau tidak. Sepanjang akurasinya dapat dipertanggungjawabkan copian itu bisa saya kira menjadi dasar," katanya.

Sebab, lanjut Sudding, dokumen itu tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti. Namun, hanya sebagai dasar dalam mengungkap. "Itu hasil tim investigasi menjadi dasar pintu masuk untuk mengungkap yang bertanggungjawab di balik kematian Munir," tandasnya.

KEYWORD :

Aktivis HAM Munir Said Thalib Susilo Bambang Yudhoyono SBY TPF Munir Presiden Jokowi Jurnas.co




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :