Kamis, 02/05/2024 05:03 WIB

Tersangka Kasus Bansos Akui Beri Uang Rp3 Miliar ke Hotma Sitompul

Hal itu diungkapkan Adi saat bersaksi dalam sidang kasus suap pengadaan bansos.

Advokat Hotma Sitompul di Gedung KPK, Jumat (19/2).

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos), Adi Wahyono mengaku menyerahkan uang senilai Rp 3 miliar kepada pengacara, Hotma Sitompul. Uang itu diduga bersumber dari fee pengadaan bansos penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.

Hal itu diungkapkan Adi saat bersaksi dalam sidang kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

"Ada bayar pengacara, bayar untuk kebutuhan kunjungan kerja ke Semarang, kemudian ada, biaya lainnya untuk sewa pesawat," kata Adi Wahyono di Ruang Sidang Senin (8/3).

Mendengar pernyataan Adi, lantas jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Nur Azis mendalami hal tersebut. Dia menggali soal pembayaran pengacara tersebut.

"Pengcara apa maksudnya?," telisik Jaksa Nur Azis.

"Waktu itu ada kasus di Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, ada kasus anak yang di Pengadilan Tangerang atau mana, saya lupa, itu saya dipanggil pak menteri untuk membyar pengacara," jawab Adi.

Adi mengaku, hal itu langsung diperintahkan oleh Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial (Mensos). Pembayaran jasa pengacara kepada Hotma Sitompul itu sebesar Rp 3 miliar.

"Berapa?," cecar Jaksa.

"Pada saat itu, menyiapkan dana sekitar Rp 3 miliar," akui Adi.

"Pengacaranya siapa namanya?," tanya Jaksa.

"Pak Hotma Sitompul," beber Adi.

Adi pun mengakui, uang senilai Rp 3 miliar itu dia minta dari mantan PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso. Diduga, Matheus Joko yang mengumpulkan uang fee pengadaan bansos penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

"Jadi akhirnya saudara minta ke Pak Joko, dikasih?," cetus Jaksa.

"Iya," singkat Adi.

KPK sendiri beberapa waktu lalu sempat memeriksa Hotma. Saat itu, Hotma mengaku sudah mengembalikan uang tersebut. Hanya saja, dia mengaku pembayaran anak buahnya hanya 2-5 juta ketika itu. Bukan senilai Rp3 miliar seperti diungkapkan dalam sidang oleh Adi Wahyono.

KEYWORD :

KPK Menteri Sosial Juliari Batubara Tersangka Korupsi Dana Bansos Covid-19




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :