Lalu Lintas di Jakarta. (Foto : Jurnas/Unt).
Jakarta, Jurnas.com- Kebijakan pembatasan kendaraan ganjil-genap (gage) masih belum berlaku di pekan pertama tahun 2021. Tidak diberlakukannya kebijakan itu berkaitan dengan diperpanjangnya Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) masa transisi.
Tidak diberlakukannya aturan ganjil-genap itu diunggah melalui akun Twitter resmi @TMCPoldaMetroJaya pada pagi ini Senin (4/1/2021)."05.53 Kebijakan pembatasan kendaraaan dengan sistem Ganjil-Genap ( GAGE ) di wilayah DKI Jakarta belum diberlakukan," tulis akun Twitter @TMCPoldaMetro yang dikutip pmjnews.Untuk diketahui sebelumnya, pada Minggu (3/1) kemarin, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang lagi periode PSBB Transisi di wilayahnya. Perpanjangan itu dimulai sejak Senin (4/1) hingga Minggu (17/1).
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Ganjil Genap PSBB














