Jum'at, 26/04/2024 06:41 WIB

Menang Lawan Ahok di MA, Sekber Thamrin City Dukung Pemakzulan

Sekretariat Bersama (Sekber) Thamrin City menggalang dukungan politik bagi DPRD DKI untuk melakukan pemakzulan terhadap kepemimpinan Pemprov DKI saat ini.

Jakarta - Setelah Mahkamah Konstitusi (MA) memenangkan perkaranya melawan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), pihak pedagang dan pemilik apartemen kios yang tergabung dalam Sekretariat Bersama (Sekber) Thamrin City menggalang dukungan politik bagi DPRD DKI untuk melakukan pemakzulan terhadap kepemimpinan Pemprov DKI saat ini.

Keputusan MA yang berpihak terhadapnya terkait nomor perkara 236K/TUN/2016 membuat mereka semakin tidak percaya terhadap Ahok. Menurutnya, Ahok merupakan pemimpin yang melanggar Undang-Undang nomor 20 tahun 2011 tentang penyalahgunaan wewenang.

"Kekalahan Ahok di MA membuktikan bahwa Ahok selama ini memimpin DKI Jakarta telah melanggar Undang-Undang tentang rumah susun dan adanya perbuatan penguasa yang dinyatakan sebagai upaya bersifat sewenang-wenang," ujar ketua Relawan Sekber Thamrin City Yudi Relawanto dalam sesi jumpa pers di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (9/10/2016).

Yudi menilai Ahok merupakan sosok pemimpin yang menjalankan roda pemerintahan propinsi DKI Jakarta dengan pola yang bertentangan dengaan asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB). Menurutnya, Ahok terlalu otoriter dengan bertindak mengeluarkan kebijakan semaunya sendiri.

Yudi juga menuding Ahok melanggar Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang mengenai sumpah dan janji jabatan kepala daerah.

"Anggota DPRD DKI Jakarta bisa menggunakan hak interpelasi dan dilanjutkan ke hak angket agar dilaksanakan pertanggungjawab Ahok selaku gubernur DKI Jakarta, yang telah melanggar UU yang berlaku di Indonesia," tandasnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) memenangkan kasasi pedagang dan pemilik kios yang tergabung dalam Sekretariat Bersama (Sekber) Thamrin City terhadap gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Keputusan tersebut tertuang dalam laman resmi MA.

Dalam putusan itu, MA memerintahkan Ahok mencabut Surat Keputusan Gubernur DKI. Nomor 273 tahun 2014 tentang Pengesahan Pengurusan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) The Jakarta Residence dan Pusat Perdagangan Thamrin City.

SK Gubernur DKI bermula saat para pedagang dan pemilik apartemen Thamrin City menolak pembentukan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) yang ditunjuk oleh PT. Jakarta Realty yang merupakan anak perusahaan Agung. Podomoro Group sebagai pengelola Thamrin City. Kemudian, Ahok sebagau Gubernur DKI justru mengesahkan kepengurusan PPRS yang dibentuk Jakarta Realty.

Sebelumnya juga, Wakil Ketua DPRD DKI yang juga anggota fraksi PKS Triwisaksana (Sani) membuka wacana kemungkinan digelarnya hak interpelasi DPRD DKI terhadap gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Menurutnya, hal itu dapat dilakukan demi menelisik kebenaran dari dugaan penistaan agama oleh Ahok.

KEYWORD :

Pilkada DKI Ketua Sekber Thamrin City Yudi Relawanto Gubernur DKI BAsuki Tjahaja Purnama




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :