Jum'at, 26/04/2024 04:10 WIB

ICW Minta KPK Selidiki Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Djoko Tjandra

Permintaan dari Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana tersebut, setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 102 tahun 2020

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana.

Jakarta, Jurnas.com - Indonesian Corupption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera melaksanakan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus terpidana Djoko Tjandra yang sedang ditangani Kejaksaan Agung maupun Kepolisian.

Permintaan dari Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana tersebut, setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 102 tahun 2020. Ia menilai ada beberapa hal yang belum terungkap dalam kasus Djoko Tjandra saat sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kepolisian.

"Sebab, pada awal September lalu, KPK telah resmi mengeluarkan surat perintah supervisi untuk kasus itu. Setidaknya ada beberapa hal yang belum terungkap dalam penanganan perkara Djoko S Tjandra," kata Kurnia kepada Wartawan, Rabu (28/10).

Kurnia meminta KPK untuk mengungkap adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara Djoko Tjandra. Dimana ia menyampaikan tiga pertanyaan terkait perkara tersebut.

Pertama, Ia mempertanyakan apakah ada oknum jaksa lain yang terlibat dalam kasus  terpidana Djoko Tjandra.

Kedua, Kurnia juga mempertanyakan pihak-pihak yang terlibat dalam pengurusan Fatwa di Mahkamah Agung (MA) selain Pinangki Sirna Malasari.

"Dalam pengurusan fatwa di Mahkamah Agung, siapa saja yg terlibat? Apakah hanya Pinangki? Atau sebenarnya ada juga oknum di internal MA yg turut membantu?," Ucap Kurnia.

Dan terakhir, Kurnia menanyakan keterlibatan politisi dalam kasus Djoko Tjandra selain Andi Irfan Jaya.

"Tiga poin ini setidaknya harus didalami oleh KPK dengan menanyakan perkembangannya pd Kejaksaan Agung atau pun Kepolisian," kata Kurnia.

Dimana, lanjut Kurnia, jika jawaban yang didapat sekadar normatif atau ada upaya untuk melindungi pihak tertentu, maka ICW meminta KPK dapat mengambil alih seluruh penanganan perkara yang ada di Kejagung atau pun Kepolisian.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden Supervisi," ucapnya.

Kemudian,  Kurnia meminta KPK untuk bergerak cepat mengambil sejumlah perkara korupsi yang mandek di Polri dan Kejaksaan Agung.

"ICW mengingatkan kepada KPK agar dapat fokus juga pada supervisi kasus-kasus mangkrak pada penegak hukum lain, baik Kepolisian dan Kejaksaan," kata Kurnia.

Dimana, jika memang tidak ada perkembangan yang signifikan, maka ICW meminta KPK agar mulai mengambil inisiatif untuk mengambil alih penanganan perkara tersebut.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 102 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada 20 Oktober 2020.

Perpres yang ditekan Jokowi dalam Pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang untuk mengambil alih penanganan kasus korupsi dari instansi yang berwenang.

Di ayat 2 dijelaskan lebih lanjut, instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia.

KEYWORD :

KPK ICW Perpres Djoko Tjandra




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :