
Operasi Yustisi di Grogol, Jakarta Barat. (Foto : Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Operasi Yustisi sudah berlangsung tiga hari. Ini dalam rangka perketatatan protokol kesehatan atau Covid-19 di masa Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) ketat. Selama 2 hari operasi yustisi (14/9/2020) dan (15/9/2020), total denda yang terkumpul mencapai puluhan juta rupiah.
"Baik Pemprov, TNI kemudian Polri, kejaksaan dan pengadilan tadi ini untuk nilai denda sebesar Rp 88.660.500 selama 2 hari ya. Ini sebenarnya semua untuk masyarakat," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana di Terminal Grogol, Jakarta Barat, Rabu (16/9/2020).Baca juga :
Ini Lima Lokasi Gerai SIM Keliling di Jakarta
"Kemudian selama dua hari terakhir tanggal 14 dan tanggal 15 untuk teguran ada 2.971. Kemudian sanksi sosial 6.279 orang. Denda itu ada 484 orang, jadi total sanksi ini sekitar 9.734 orang. Jadi cukup besar yang kena sanksi," ungkapnya."Kita menginginkan masyarakat agar tetap menaati protokol kesehatan khususnya 3M. Menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak dari kerumunan," pungkas Nana Sudjana.
Ini Lima Lokasi Gerai SIM Keliling di Jakarta
Operasi Yustisi Polda Metro Denda Sanksi