Jum'at, 26/04/2024 01:49 WIB

Komisi IX DPR: Pemerintah Harus Tertibkan Importir Alkes dalam Penanganan Covid-19

Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mendesak pemerintah segera menertibkan para importir alat kesehatan (Alkes), terutama alkes yang berkaitan dengan penanggulangan Covid-19.

Anggota Komisi IX DPR, Rahmad Handoyo

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mendesak pemerintah segera menertibkan para importir alat kesehatan (Alkes), terutama alkes yang berkaitan dengan penanggulangan Covid-19. Tujuannya, agar para importir tersebut tidak bertindak aji mumpung dalam mengeruk keuntungan di tengah masa pandemi ini.

"Pemerintah harus menertibkan para importir agar mereka (Importir) tidak seenaknya saja memainkan harga. Kalau pemerintah abai, ujung-ujungnya masyarakat juga yang terbebani," kata Rahmad Handoyo dalam siaran persnya, Minggu, (12/7).

Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menyarankan, agar masalah biaya penanganan Covid-19 yang kerap dikeluhkan masyarakat tidak semakin semrawut, hendaknya Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) duduk bersama mencari jalan keluar dari permasalahan ini.

"Kementerian Kesehatan, Tim Gugus duduk bersama, panggil itu importir kalau tidak ada solusi. Mereka (importir) enak-enak mencari keuntungan, negara memberikan legal untuk importir, tapi dijual kepada rumah sakit dengan harga seenaknya gitu. Kan kasihan rakyat," tegas legislator asal Boyolali, Jawa Tengah ini.

Rahmad berharap kebijakan pemerintah tentang biaya rapid test juga bisa diberlakukan terhadap biaya tes polymerase chain reaction (PCR).

"Kita mensinyalir, masih tinggi dan beragamnya biaya tes PCR yang dipatok masing-masing rumah sakit, juga tidak terlepas dari permainan para importir. Sejak awal saya katakan, pemerintah harus hadir fullpower agar tidak ada pihak-pihak yang serakah, mengeruk keuntungan yang tak wajar di tengah pandemi ini," terangnya.

Terkait tingginya biaya tes PCR, Rahmad mengatakan, sebaiknya pengimpor reagen adalah gugus tugas. Pasalnya, saat ini ada disparitas harga yang dipatok masing-masing rumah sakit, ada yang Rp 900 ribu dan ada juga yang mencapai Rp 3 juta.

"Kalau impor reagen dilakukan oleh pemerintah, tentu biaya yang diberlakukan di masing-masing rumah sakit bisa dikontrol. Beda bila impor dibebaskan kepada pihak swasta. Mereka bisa mematok harga seenaknya, sehingga rumah sakit juga harus mengikuti yanga yang ditentukan para importir,” jelasnya.

Seperti diketahui, akibat langkanya alat kesehatan terkait penanggulangan Covid-19, pemerintah lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 memberikan kebebasan kepada perusahaan swasta  yang memang bermaksud untuk melakukan impor alat kesehatan baik APD, masker, reagen  dan sebagainya.

“Kalau sebelumnya terbatas pada tujuan non komersial, maka dengan PMK 34 ini, kita berikan pembebasan termasuk untuk tujuan komersial. Misalnya importir umum mengimpor APD, kemudian untuk dijual di pasar,” pungkasnya.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi IX Covid-19 Kemenkes




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :