Ilustrasi tersangka kasus kejahatan (Foto: Pexels/Tima Miroshnichenko)
Jakarta, Jurnas.com - Polisi menangkap empat pengedar sabu seberat 249 gram di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, pada Selasa (9/6) malam pukul 18.00 WIB.
"Tersangka yang kita amankan ada empat orang, yakni AK, FF, FA dan AFA," kata Kapolsek Mampang, AKP Dian Pornomo kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Dian mengatakan pada Selasa (9/6), Polsek Mampang menerima informasi terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah Kemang.
Selanjutnya, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Purwa Aditya bersama dengan anggota mendatangi alamat tersebut.
Setelah dilakukan monitoring dan observasi pada wilayah tersebut, Tim Opsnal mencurigai satu perempuan yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
"Kemudian Tim Opsnal melakukan penggeledahan pada perempuan tersebut yang bernama saudari AFA dan menemukan satu plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan bruto 0,28 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok," kata Dian.
Setelah dilakukan interogasi dan pendalaman terhadap AFA, didapatkan informasi bahwa narkoba tersebut berasal dari AK yang diketahui berada di sebuah kos di wilayah Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal bergerak ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya atas nama Saudari AK, FF, dan FA.
Dengan barang bukti satu tas warna merah yang berisikan tiga klip besar yang di dalamnya berisikan kristal warna putih dengan berat 249,37 gram, satu kontainer boks kecil, satu buku catatan penjualan sabu-sabu, satu alat timbangan merk Camry, satu bungkus plastik klip besar, dua bungkus plastik klip ukuran sedang, sembilan bungkus plastik klip ukuran kecil, dan satu buah handphone merk Infinix.
"Diketahui peran para tersangka yakni saudari AK yang memiliki, menyimpan, menguasai, dan menjual narkotika golongan satu. Lalu FF, FA, dan AFA sebagai perantara jual beli narkotika," ucap dia.
Hingga kini, polisi masih mendalami sindikat jaringan narkoba mereka, termasuk sang bandar. "Untuk saat ini kita masih dalami, pelaku masuk sindikat mana," kata dia.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat 2 huruf A KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, dan/atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (ANT)
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Pengedar Sabu Polsek Mampang Kasus Narkoba





















