Jum'at, 19/04/2024 06:56 WIB

IPW Desak Polda Metro Transparan Usut Kasus Pemalsuan Label SNI

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mempertanyakan sikap Polda Metro Jaya yang dinilai tidak transparan menangani kasus pemalsuan label SNI dalam produk besi siku.

Ketua Presidium IPW, Neta S Pane

Jakarta, Jurnas.com – Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mempertanyakan sikap Polda Metro Jaya yang dinilai tidak transparan menangani kasus pemalsuan label SNI dalam produk besi siku.

Menurut Neta, kasus ini perlu mendapat perhatian serius karena praktik pemalsuannya sudah berlangsung selama tiga tahun dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp2,7 triliun.

Menurut Neta, Kapolda Metro Jaya harus mengawasi penanganan kasus ini supaya penuntasannya transparan. Alasannya, dampak dari praktik pemalsuan label SNI pada besi siku bukan hanya merugikan negara, tapi juga merugikan masyarakat.

“Kapolda Metro Jaya perlu menjelaskan secara transparan, kenapa kasus pemalsuan label SNI pada produk besi siku di KBN Marunda, Jakarta Utara, tak kunjung dituntaskan. Padahal informasinya, penangkapan sudah dilakukan pada 17 Juni 2020,” kata Neta, melalui pernyataan kepada media, Selasa (30/6).

Berdasarkan informasi yang diterima IPW, kata Neta, praktik pemalsuan label SNI pada besi siku itu sudah berlangsung selama tiga tahun dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp 2,7 triliun.

“Ada apa dengan penyidik Polda Metro Jaya? Kenapa pemilik perusahaan pemalsu label SNI pada produk besi siku tidak ditangkap dan dijadikan tersangka serta dibiarkan bebas?,” ujar Neta.

Neta menegaskan, praktik pemalsuan label SNI pada produk besi siku itu tidak hanya merugikan negara tapi juga sangat merugikan konsumen-masyarakat.

“Dengan produk besi siku untuk konstruksi bangunan yang dipalsukan dan dijual ke konsumen dikhawatirkan bangunan yang menggunakan besi siku tersebut bisa ambruk karena tidak sesuai standar,” ungkap Neta.

Neta menyampaikan, IPW mendapat informasi terbongkarnya kasus ini bermula dari adanya surat PO Palsu untuk pemesanan barang dari Thailand berupa besi siku,. Setelah sampai di Indonesia, barang berupa besi siku itu diakui sebagai besi siku produk dalam negeri dan ditempel dengan label SNI palsu dan dijual kepada konsumen.

Berdasarkan informasi yang sama, pada 17 Juni 2020 Polda Metro Jaya sudah menyita 4.600 ton barang bukti besi siku dengan label SNI palsu, memeriksa 11 saksi, meminta kesaksian 4 ahli, dan memeriksa 2 tersangka, serta menahan tersangka S yang tugasnya memasang label SNI palsu.

“Melihat besarnya potensi kerugian Negara, kasus ini harus diproses transparan hingga tuntas. Untuk itu Kapolda Metro Jaya harus memastikan semangat Promoter dan tidak membiarkan penyidiknya bermain-main di balik kasus yang potensi kerugian negaranya begitu besar,” pungkas Neta.

KEYWORD :

Kasus Korupsi Polda Metro Jaya IPW Label SNI Besi Siku




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :