Jum'at, 19/04/2024 15:59 WIB

Pilkada 2020, Pengamat: Parpol Tak Boleh Usung Mantan Pengguna Narkoba

Parpol harus selektif, agar para calon kepala daerah yang diusung benar-benar memiliki kompetensi, kapabilitas dan rekam jejak yang baik.

Ilustrasi Pilkada

Jakarta, Jurnas.com - Pengamat politik Charta Politika Indonesia Muslimin Tandja mengingatkan kembali partai politik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang mantan pengguna narkoba menjadi Calon Kepala Daerah.

Penegasan ini disampaikan Muslimin, sebagai rambu-rambu agar parpol jangan mengusung mantan pengguna narkoba, dan penyelenggara Pilkada tidak kecolongan dalam melaksanakan pesta demokrasi pada 9 Desember 2020 mendatang.

"Partai politik harus mentaati putusan MK itu agar warga masyarakat mendapatkan pemimpin yang berintegritas dan tidak punya rekam jejak melakukan perbuatan tercela seperti penyalahgunaan narkoba," ujar Muslimin di Jakarta, Senin (15/6/2020).

Muslimin mengingatkan, parpol sebagai institusi demokrasi harus benar-benar selektif, agar para calon kepala daerah yang diusung benar-benar memiliki kompetensi, kapabilitas dan rekam jejak yang baik.

"Kalau ada parpol mengusung calon kepala daerah yang sebelumya terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, itu kan aneh, tidak memikirkan kepentingan bangsa yang lebih besar," jelasnya.

Kata Muslimin, putusan MK itu merupakan langkah positif dan harus didukung semua pihak. Sebab Pilkada Serentak yang akan diikuti 270 daerah harus bebas dari calon kepala daerah mantan pengguna barang maksiat tersebut.

"Putusan MK itu langkah positif yang perlu didukung sebagai bentuk gerakan anti penyalahgunaan narkoba, dan saat bersamaan kita mesti mendorong calon-calon kepala daerah yang kapabel, berintegritas dan bersih dari penyalahgunaan narkoba. Karena itu, putusan MK seyogyanya menjadi pedoman bagi KPU dan penyelenggara pemilu lainnya," katanya.

MK memang sudah memutuskan mantan pengguna narkoba dilarang menjadi calon kepala daerah. Putusan MK ini berawal ketika mantan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi, mengajukan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Pasal tersebut adalah larangan bagi seseorang dengan catatan tercela mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Dan pemakai dan bandar narkoba dianggap perbuatan tercela.

MK menyebut pemakai narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, kecuali dengan alasan kesehatan si pemakai yang dibuktikan dengan keterangan dari dokter.

Selain pengguna dan bandar narkoba, perbuatan tercela dalam putusan Mahkamah tersebut juga termasuk judi, mabok dan berzina. 

KEYWORD :

Pilkada Serentak 9 Desember 2020 Muslimin Narkoba




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :