Sabtu, 20/04/2024 02:30 WIB

Soal Gagal Bayar KSP Indosurya, Presiden dan KPK Diminta Turun Tangan

Otto Hasibuan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan atas masalah gagal bayar yang menimpa kliennya.

Kuasa hukum Aliansi Korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta Otto Hasibuan

Jakarta, Jurnas.com - Kuasa hukum Aliansi Korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta Otto Hasibuan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan atas masalah gagal bayar yang menimpa kliennya.

Permintaan ia sampaikan karena kepolisian lamban dalam menangani kasus tersebut. Kelambanan tercermin dari langkah penahanan terhadap dua orang tersangka kasus gagal bayar dengan dalih menunggu proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang masih berjalan.

Padahal, kerugian yang ditanggung nasabah ditaksir bisa mencapai Rp14 triliun. Kerugian tersebut menurutnya lebih besar dari kasus dana talangan Century yang sebesar Rp6,7 triliun.

"Tidak ada tindakan berarti dari Polri. Padahal ini lebih besar dari kasus Century. Nah pemerintah jangan diam saja, harus bertindak. Mudah-mudahan ini didengar Presiden dan saya harap Beliau turun tangan," ujar Otto kepada wartawan di kantornya, kawasan Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2020).

Menurut Otto, kepolisian hingga saat ini masih bergerak lambat, termasuk dalam melakukan penelusuran aset-aset tersangka. Berdasarkan laporan yang ia terima dari Bareskrim, harta dua orang tersangka yakni HS dan SA yang berhasil ditelusuri tidak signifikan jumlahnya dengan potensi kerugian korban.

"Saya juga mendengar bahwa yang dilakukan penyitaan itu hanya kendaraan-kendaraan. Bayangkan, total kerugian bisa sampai Rp14 triliun, tapi yang disita cuma aset-aset kecil, bisa nangis klien kami," tukas Otto.

Otto juga menekankan bahwa KSP Indosurya Cipta harus dipailitkan meski pahit. Sebab, jika proses PKPU berujung pada perdamaian atau homologasi, ia yakin pengembalian dana akan diangsur hingga 4 sampai lima tahun.

Menurutnya, kalau itu dilakukan nanti justru merugikan nasabah.

"Perkiraan kami begini, bagaimana dia caranya membayar. Toh koperasinya sudah tutup dan tidak beroperasi lagi, dari mana dia bisa membayar. Kalau restrukturisasi itu kan bisa dilakukan jika perusahaan jalan, kalau sudah mati bagaimana dia bisa bayar?" tutur Otto.

"Sebaliknya, kalau pailit, kurator dapat bergerak cepat melakukan penyitaan. Kalau ada harta itu dikirim ke luar negeri, jadi aset di luar negeri, kurator bisa melakukan gugatan di luar negeri," pungkasnya.

Ditambahkan Otto, kalau reksadana, asuransi, koperasi semua bermasalah dan pemerintah tidak turun tangan, maka akan terjadi ketidakpercayaan masyarakat terhadap instrumen keuangan di Indonesia.

"Hal ini tentunya mempunyai dampak buruk bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pemerintah seharusnya menjaga kepercayaan/Trust masyarakat Indonesia terhadap lembaga keuangan di Indonesia, agar tidak terjadi penyimpanan uang warga negara Indonesia ke bank di luar negri. Trust ini perlu dijaga," kata Otto Hasibuan.

Sementara itu, Ketua Aliansi Korban Indosurya (AKI), Rudi Jamin mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan dalam kasus ini untuk mengetahui ada tidaknya kerugian negara.

"KPK harus memeriksa apakah ada atau tidak potensi kerugian negara dalam kasus ini. Hal ini melihat jumlah kerugian yang sangat besar hingga belasan triliunan rupiah," kata Rudy Jamin.

KEYWORD :

Preaiden Jokowi KSP Indosurya




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :