Masuk DKI Jakarta wajib miliki SIKM. (Foto : Jurnas/Ginting).
Jakarta, Jurnas.com- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindak puluhan ribu kendaraan di kawasan DKI Jakarta ataupun kendaraan di luar kawasan DKI Jakarta karena tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
"Sejak 27 Mei sampai dengan 7 Juni 2020, Polda Metro Jaya menindak sebanyak 29.280 kendaraan yang tidak memiliki SIKM," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, saat dikonfirmasi, Senin (8/6/2020).Kombes Yusri juga menyebut puluhan ribu kendaraan yang tindak itu dari berbagai macam jenis. Untuk kendaraan yang terbanyak di tindak merupakan kendaraan sepeda motor.Baca juga :
Kompolnas dan Pengamat Apresiasi Terobosan Ditlantas Polda Metro Jaya Tangani Mudik Lebaran
"Jadi dari data di kendaraan yang diputarbalikan di kawasan DKI Jakarta maupun di luar kawasan DKI Jakarta, kendaraan yang mendominasi adalah sepeda motor," ucap Yusri.
Kompolnas dan Pengamat Apresiasi Terobosan Ditlantas Polda Metro Jaya Tangani Mudik Lebaran
Baca juga :
DPO Kasus Korupsi Diringkus di Jalan Tol JORR
DPO Kasus Korupsi Diringkus di Jalan Tol JORR
Putar Balik Ribuan Kendaraan Ditlantas Polda Metro