Minggu, 28/04/2024 23:09 WIB

Nekat ke Jakarta Tanpa SIKM, 26 Ribu Lebih Kendaraan Putar Balik

Tak memiliki SIKM jangan coba masuk ke Jakarta. 26 ribu kendaraan diminta putar balik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Jakarta, Jurnas.com- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindak puluhan ribu kendaraan yang ingin masuk ke wilayah DKI Jakarta dari berbagai wilayah yang tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

"Sejak 27 Mei sampai dengan 4 Juni 2020, Polda Metro Jaya menindak  sebanyak 26.606 kendaraan yang tidak memiliki SIKM," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, saat dikonfirmasi, Jumat (5/6/2020).

Kombes Yusri juga menyebut, puluhan ribu kendaraan yang ditindak itu dari berbagai macam jenis. Untuk kendaraan yang terbanyak di tindak kendaraan roda dua atau sepeda motor.

"Jadi dari data di kendaraan yang diputarbalikan di kawasan DKI Jakarta maupun di luar kawasan DKI Jakarta, kendaraan yang mendominasi adalah sepeda motor," ucap Yusri.

Untuk diketahui, Kendaraan tersebut terjaring di 20 titik pos pemeriksaan SIKM yang didirikan tersebar di wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang. Sebanyak 9 titik pos pemeriksaan SIKM di wilayah Jakarta merupakan penyekatan lapis pertama, dan 11 pos pemeriksaan SIKM yang didirikan di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang, merupakan penyekatan lapis kedua.

KEYWORD :

Putar Balik SIKM Jakarta Yusri Yunus




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :