Jum'at, 26/04/2024 20:19 WIB

Timwas DPR Awasi Penggunaan Anggaran Penanganan Covid-19

Timwas Pelaksanaan Penanganan Bencana Pandemi Covid-19 DPR RI memastikan akan melakukan pengawasan secara khusus terhadap penggunaan anggaran penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang jumlahnya mencapai Rp 405,1 triliun.

Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar

Jakarta, Jurnas.com - Tim Pengawas (Timwas) Pelaksanaan Penanganan Bencana Pandemi Covid-19 DPR RI memastikan akan melakukan pengawasan secara khusus terhadap penggunaan anggaran penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang jumlahnya mencapai Rp 405,1 triliun.

Anggota Timwas Pelaksanaan Penanganan Bencana Pandemi Covid-19 DPR RI Hamka Baco Kady mengatakan, Timwas Covid-19 DPR RI di bawah koordinasi Wakil Ketua DPR RI Korkesra Muhaimin Iskandar akan terus memantau dan mengawasi setiap kucuran angaran tersebut.

“Ada dua hal yang harus kita kelompokkan terlebih dahulu, yang mana menjadi tujuan khusus dari pengawasan kita ini, yakni terkait anggaran sebesar 405,1 triliun untuk penganan Covid-19," ucap Hamka saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) virtual antara Timwas Covid-19 DPR RI dengan Kapolri, KPK, dan BPKP, Rabu (20/5).

Kepada BPKP dan KPK, Hamka meminta agar apabila ada indikator-indikator dalam laporan dan pemeriksaan khusus atas anggaran Rp 405,1 triliun tersebut, maka hal itu dilaporkan juga kepada Timwas DPR RI.

“Tolong diberikan hasil kajian dan pemeriksaan dari anggaran Rp 405,1 triliun kalau ini yang terjadi," ujarnya.

Hamka juga menyatakan bahwa anggaran  senilai Rp 405,1 triliun itu tidak termasuk dalam refocusing anggaran dalam APBN 2020. Dikatakannya, refocusing itu terjadi pada masing-masing kelembagaan/kementerian, dan tidak masuk di dalam anggaran Rp 405,1 triliun itu.

“Refocusing itu tentu terkait pengawasan BPKP, KPK dan lembaga lainnya dalam keterkaitan dengan lembaga atau kementeriannya sendiri," jelasnya.

KEYWORD :

Warta DPR Pimpinan DPR Muhaimin Iskandar Tim Pengawas Covid-19




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :