Kamis, 02/05/2024 04:58 WIB

Ulil: Legalkan Dwi Kewarganegaraan

Indonesia tidak mengenal dwi kewarganegaraan./ilustrasi

Jakarta - Menanggapi berita tak sedap kewarganegaraan Arcandra Tahar, Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari menyatakan bahwa pemerintah ceroboh dari sisi administrasi jika itu benar terjadi.

Abdul Kharis menegaskan bahwa dirinya juga telah melakukan konfirmasi ke KJRI Houston, Amerika Serikat. Di sana Menteri Arcandra tercatat statusnya sebagai WNI. Informasi valid atas status kewarganegaraan Menteri Archandra, tambah Abdul Kharis, juga ia dapatkan dari Menteri Luar Negeri RI Retno L. Marsudi. (Baca: Ini Tanggapan Hendropriyono Soal Menteri Arcandra)

"Saya dapat informasi valid langsung dari Ibu Menlu, artinya (Archandra) tidak mengundurkan diri dari WNI, poinnya di situ," ucap Abdul Kharis di Jakarta, Senin (15/8), seperti dikutip dari antaranews.com.

Sementara itu, Ulil Abshar-Abdalla, tokoh pemikir Islam Lieral, melalui serial twitnya tadi siang (15/8) menulis bahwa aturan tentang kewarganegaraan tunggal itu sudah "old-fashioned", ketinggalan zaman, kuno. Tampaknya peraturan tersebut perlu untuk ditinjau kembali.

"Kasus Pak Arcandra ini bisa jadi momentum bagus untuk mengubah aturan kewarganegaraan kita. Legalkan dwi-kewarganegaraan," tulis tokoh Islam Liberal ini di akun twitternya. (Baca: Arcandra Dipastikan Memegang Paspor Amerika)

Menurutnya, negara nasional hanyalah entitas artifisial yang tak boleh dianggap "given". Paspor dan visa, cepat atau lambat, tulis Ulil, akan menjadi relik masa lampau. Tak sesuai dengan kecenderungan manusia yang makin universal.

Menurut Ulil, idealnya paspor itu memang ditiadakan. Setiap manusia berhak pergi ke, dan tinggal di manapun, asal mampu. Sebab gara-gara aturan paspor dan visa, seseorang bisa tinggal selama hidup di negeri yang otoriter dan tak menghargai hak-hak manusia.[]

KEYWORD :

dwi kewarganegaraan arcandra tahar ulil abshar-abdalla am hendropriyono




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :