Jum'at, 19/04/2024 17:12 WIB

Panja Jiwasraya, F-PKB Desak Pengembalian Dana Nasabah Mulai Dicicil Akhir Februari

Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan

Jakarta, Jurnas.com - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) meminta pengembalin dana nasabah di perusahaan asuransi Jiwasraya diselesaikan paling lambat setahun. pembayaran mulai dilakukan pada akhir Februari 2020 nanti.

"Mestinya satu tahun selesai ini. Maka kami minta sesegera mungkin dimulai. Akhir Februari ini sudah mulai dicicil," kata Kapoksi F- PKB di Komisi VI DPR RI, Nasim Khan di Jakarta, Rabu (29/1/2020).

Wakil rakyat asal dapil Jawa Timur III ini mengakui,  pemerintah sudah melakukan langkah serius dalam menjelaskan permasalahan Jiwasraya. Karena itu, ia pun berharap jangan ada penundaan jika memang sudah ada solusi.

Pemerintah sendiri, lanjut Nasim, masih menyiapkan skema penyelamatan untuk pemegang polis selambat-lambatnya 4thn. "Kalau bisa selesai Februari 2021," tukas Nasim.

Menurut Nasim, Kementerian BUMN sedang melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan, OJK, dan kementerian lembaga terkait lainnya, untuk menentukan solusi terbaik dalam penyelamatan pemegang polis.

"Kita khusnudzan (berprasangka baik). Bahwa pemerintah berkomitmen mencari solusi terbaik untuk penyelamatan pemegang polis Jiwasraya. Untuk itu, sebaiknya start mulai februari itu dicicil," ujarnya.

Politikus PKB dari Jawa Timur ini berharap Pemerintah bisa meningkatkan koordinasi dengan DPR, khususnya Panja Permasalahan Asuransi Jiwasraya di Komisi VI DPR RI.

Terkait rencana pemerintah membentuk Holding Asuransi dan Penjaminan, Nasim mengaku selama itu bisa memberi solusi, maka sah-sah saja.

"Holding asuransi tentunya harus dapat membenahi tata kelola perusahaan asuransi. Termasuk dalam hal pengelolaan investasi, perhitungan aktuarial produk, dan fungsi-fungsi compliance dan risk management," ujar dia.

KEYWORD :

Jiwasraya Komisi VI DPR Nasabah BUMN




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :