Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin
Bandar Lampung, Jurnas.com - DPD RI mendesak pemerintah segera mengeluarkan aturan turunan berupa PP yang mengatur tentang hutan adat, seperti yang diamanatkan dalam Pasal 67 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Sebab, masyarakat hukum adat, yang menurut kenyataan masih ada dan diakui keberadaannya, berhak memungut hasil hutan untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari, dan melakukan kegiatan pengelolaan hutan berdasarkan hukum adat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan undang-undang.Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin saat menjadi narasumber mewakili ketua DPD RI di Diskusi Publik “Membangun Sinergi dalam Upaya Konservasi Sumberdaya Hutan dan Lingkungan” di Kampus Pascasarjana Universitas Bandar Lampung, Lampung (21/1).Baca juga :
Komite II DPD RI Perjuangkan Perubahan UU Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Menurut Bustami, DPD RI akan mendorong Pemerintah untuk melindungi masyarakat sekitar hutan, khususnya masyarakat adat, yang rawan dan rentan dieksploitasi dan dimanfaatkan oleh pihak luar.
Komite II DPD RI Perjuangkan Perubahan UU Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Baca juga :
DPD RI For Papua MPR RI Serukan Papua Damai
Mengingat pentingnya kebutuhan sumber daya manusia dalam mengawasi dan melindungi kawasan hutan, menurut dia, DPD RI juga akan mendukung pengadaan polisi khusus hutan dalam jumlah yang memadai, sehingga alih fungsi hutan untuk kepentingan pertambangan, perkebunan dan kebutuhan lain tetap terkontrol dan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.Selain SDM kehutanan, DPD RI juga mendesak pemerintah mengalokasikan anggaran yang memadai dan berimbang antara pusat dan daerah terkait dengan penegakanpenegakan hukum di sektor kehutanan.
DPD RI For Papua MPR RI Serukan Papua Damai
Ir. Hanan A. Razak MS, Anngota DPR RI, dan pembicara lainnya dari LSM dan pengamat kehutanan.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPD RI Komite II DPD


























