Sabtu, 20/04/2024 01:52 WIB

KPK Minta Bantuan Polri Kejar Harun Masiku

KPK terus mengejar terhadap calon anggota legislatif (Caleg) dari PDI Perjuangan Harun Masiku. Dimana, Harun buron setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Ketua KPK, Firli Bahuri

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengejar terhadap calon anggota legislatif (Caleg) dari PDI Perjuangan Harun Masiku. Dimana, Harun buron setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, penyidik KPK tidak akan berhenti melakukan pengejaran terhadap Harun Masiku selaku tersangka kasus suap. Menurutnya, untuk melakukan pencarian, KPK bekerjasama dengan Polri.

"Kami tetap melakukan pengejaran. Kami kirim surat kemenkumham, kita juga koordinasi dengan Polri karena Polri punya jaringan luas," kata Firli, di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (14/1).

Firli mengatakan berdasar informasi dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Harun sudah meninggalkan Indonesia sejak 6 Januari 2020.

Ia mengatakan Ditjen Imigrasi Kemenkumham memiliki kewenangan, informasi lengkap tentang keberadaan seseorang dengan basis perlintasan batas orang masuk dan keluar Indonesia.

"Kami sudah dapat informasi dari Kemenkumham, karena memang Ditjen Imigrasi yang memiliki kewenangan, yang memiliki informasi lengkap tentang keberadaan seseorang dengan basis perlintasan batas orang masuk dan keluar Indonesia," terangnya.

Mantan kepala Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri itu menuturkan bahwa KPK tidak akan berhenti mengejar Harun.

"Selaku penyidik pemberantasan tindak pidana korupsi, dari KPK tidak akan berhenti mencari orang atau tersangka. Jadi, setiap orang yang ditetapkan (sebagai tersangka) pasti kami lakukan pencarian," ujar Firli.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerimaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. KPK juga turut menetapkan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, caleg DPR dari PDIP, Harun Masiku serta seorang swasta bernama Saeful.

KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total sebesar Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani Tio yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang  Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Harun dan Saeful yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan Harun Masiku




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :