Jum'at, 26/04/2024 17:34 WIB

Ketua DPR: PP Tentang PMSE Jangan Sulitkan Pelaku UMKM

Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dinilai menjadi solusi alternatif sebagai mesin penggerak perekonomian.

Ketua DPR, Puan Maharani

Jakarta, Jurnas.com - Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dinilai menjadi solusi alternatif sebagai mesin penggerak perekonomian.

Demikian disampaikan Ketua DPR, Puan Maharani, melalui rilisnya, Rabu (11/12). Menurutnya, ditengah lesunya sektor-sektor andalan penyumbang pertumbuhan ekonomi, seperti pertanian, industry dan pertambangan, maka sektor perdagangan elektornik menjadi pilihan yang tepat untuk membantu pertumbuhan perekonomian.

Sebagai sebuah kegiatan ekonomi baru, kata Puan, para pelaku perdagangan online sedang mencari model bisnis yang tepat serta sedang membesarkan marketplace.

"Adalah tugas pemerintah membantu para pedagang online agar mereka tumbuh sesuai semangat pemerintah untuk menciptakan banyak perusahaan unicorn tanpa mengurangi hak-hak konsumen," kata Puan Maharani.

Diketahui, terbitnya PP Nomor 80 yang mewajibkan pedagang online memiliki izin usaha pada saat ini dipandang kurang tepat karena minimnya sosialisasi. Sehingga meresahkan mereka-mereka yang sedang memulai bisnis online terutama para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

"PP No 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistim Elektronik jangan sampai kontraproduktif menyulitkan pelaku UMKM serta menghambat perkembangan perdagangan secara elektronik (E-dagang) yang sedang tumbuh," kata Puan.

Karena itu, kata Puan, DPR mendorong kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk melakukan sosialisasi mengenai pelaksanaan dari PP tersebut guna memberikan pemahaman yang baik bagi pelaku PMSE. Hal itu agar tujuan dari ditetapkannya PP tersebut dapat dicapai secara maksimal.

"DPR meminta kepada Kemendag untuk tidak secara langsung memberlakukan PP tentang PMSE dengan memberikan penetapan waktu, agar masyarakat yang akan melakukan perdagangan secara elektronik dapat memenuhi semua ketentuan yang diatur dalam PP tersebut," terangnya.

"DPR Mendorong Kementerian Koperasi dan UMKM melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga yang juga mengatur program pemberdayaan UMKM untuk menyatukan program tersebut dibawah satu pintu guna memudahkan pembinaan dan dukungan pemerintah dalam meningkatkan usahanya," demikian Puan.

KEYWORD :

Warta DPR Pimpinan DPR Puan Maharani PP Tentang PMSE




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :