Kamis, 25/04/2024 22:10 WIB

Nipu Via Online, 80 WNA Asal China Dipulangkan

Sebanyak 80 WNA asal China yang telah menjadi tersangka penipuan online dideportasi ke negaranya.

80 tersangka WNA China yang tipus dengan modus online. (Foto :Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- - Polda Metro Jaya akan memulangkan WN China ke imigrasi terkait kasus penipuan online yang dilakukan para pelaku. Polisi menyebut sebanyak 85 WN China yang diamankan 80 orang itu yang diduga terlibat dalam penipuan.

“Pada hari ini perkembangan kasus tersangka yang kami amankan kemarin hampir 85 WNA. Dari hasil pemeriksaan kami, hanya ada 80 yang diduga terlibat penipuan online. Sesuai koordinasi kami dengan diruinter dan juga imigrasi direncanakan 80 ini akan kita serahkan ke imigrasi untuk proses lebih lanjut,” kata Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Iwan Kurniawan, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Kombes Iwan juga memastikan bahwa, para WN Indonesia yang diamankan itu tidak terlibat terkait kasus penipuan online tersebut.

“Kemudian untuk WN Indonesia sampai saat ini saya pastikan mereka semua tidak ada yang terlibat dalam kejahatan ini secara langsung. Peran mereka hanya menyiapkan akomodasi seperti beli makanan, dan antar keluar (rumah saja),” ujar Iwan.
Selain itu, WN China sisanya itu juga tidak terlibat dalam penipuan itu.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan dan cek mereka tidak terlibat. Karena ada sesuatu terkait dengan alat komunikasi mereka yang terkena hack. Jadi kami pastikan mereka tidak terlibat,” pungkasnya. 

KEYWORD :

WNA China Penipu Online Dipulangkan Imigrasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :